KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya bersuara. Ini setelah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kompak menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal. Keduanya mengaku pernah mengusut kasus tersebut saat masih bertugas di Div Propam Polri.
Komjen Pol Agus membantah menerima suap bisnis tambang ilegal. Dia bahkan menyerang balik Sambo dan Hendra yang melakukan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklum lah, kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu kemarin (26/11).
Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. “Lihat saja BAP awal, seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelasnya.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan.
Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. ”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. ”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. ”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya. (jpg)