DENPASAR– Setelah tiga bulan lebih menjalani sidang, tiga orang bekas jajaran direksi PT BPR Legian bakal menjalai sidang tuntutan.
Tiga orang tersebut adalah I Gede Made Karyawan, Ni Putu Dewi Wirastini, Indra Wijaya. Ketiganya menjalani persidangan dengan berkas terpisah.
“Rencananya sidang tuntutan akan kami bacakan besok (hari ini). Tiga terdakwa sekaligus tuntutannya kami bacakan,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (27/12).
Dari fakta persidangan, JPU meyakini perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU yang sama, juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman maksimal pidana penjara dalam pasal tersebut adalah delapan tahun penjara.
Terdakwa Karyawan sebelumnya menjabat kepala bisnis BPR Legian.
Sementara terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini bertindak sebagai Direktur Kepatuhan, dan terdakwa Indra Wijaya sebagai Direktur Utama.
“Astungkara, kami siap membacakan tuntutan,” tegas Swadharma.
Dijelaskan, ketiga terdakwa didakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian.
Perbuatan tiga terdakwa dianggap bersalah lantaran mereka tahu perbuatannya melanggar Undang-Undang Perbankan.
“Total transaksi sebesar Rp23,1 miliar,” beber JPU..
Transaksi Rp23,1 miliar tersebut di antaranya digunakan untuk membeli berbagai mobil mewah dan aparetemen. Misal, pada 3 April 2018 dilakukan transfer sebesar Rp2,2 miliar untuk pembelian mobil Mercy.
Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei 2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.
Perbuatan terdakwa dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018. Saksi Titian Wilaras selaku PSP sekaligus komisaris utama pada PT BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari terdakwa dan saksi lainnya melakukan transfer maupun setoran dana milik BPR Legian.
Uang disetorkan ke saksi Titian Wilaras dan/atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi saksi Titian Wilaras.
Caranya, mereka membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA) BPR tanpa disertai underlying atau dokumen pendukung.
Dijelaskan lebih lanjut, saksi Titian Wilaras menyimpan dananya dalam bentuk tabungan di PT BPR Legian.
“Saksi Titian Wilaras memberikan perintah melalui WhatsApp (WA) untuk melakukan pengeluaran uang untuk keperluan pribadi,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
Selanjutnya Titian Wilaras secara informal mengangkat Ni Putu Dewi Wirastini, Indra Wijaya, Karyawan, dan Andree Mulya sebagai komite. Setiap pagi komite melakukan pertemuan di ruangan Saksi Indra wijaya di lantai tiga Gedung PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.
Mereka membahas target bisnis, seperti kredit dan dana pihak ketiga, NPL, dan SDM. Dalam rapat itu juga dibahas perintah Titian Wilaras memerlukan dana untuk keperluan pribadinya.
Saksi Titian Wilaras menggunakan dana milik BPR untuk kepentingan pribadi, dengan pertimbangan proyeksi profit BPR tahun 2018 akan mencapai Rp15 miliar, sehingga saksi dapat melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari pembayaran pajak penghasilan.
Kemudian terdakwa mengajak para saksi yang tergabung dalam komite melakukan diskusi menindaklanjuti perintah Titian Wilaras. Setelah diskusi, terdakwa dan para saksi sepakat mengeluarkan dana BPR Legian untuk kepentingan pribadi Titian Wilaras dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA).
Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan kewajiban jangka pendek, seperti pembayaran premi asuransi.
Saat itu Indra Wijaya, terdakwa, dan saksi lainnya menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal itu tetap dilakukan dikarenakan adanya perintah dari saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR Legian.
Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras untuk tidak menggunakan uang bank untuk kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.
Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total dana sebesar Rp11,7 miliar.
Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan pemeriksaan pengawas OJK Kantor Regional 8.
Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui bahwa hasil pencairan deposito sebesar Rp11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP.