25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Besok, Tiga Mantan Direksi BPR Legian Jalani Tuntutan

DENPASAR– Setelah tiga bulan lebih menjalani sidang, tiga orang bekas jajaran direksi PT BPR Legian bakal menjalai sidang tuntutan.

Tiga orang tersebut adalah I Gede Made Karyawan, Ni Putu  Dewi Wirastini, Indra Wijaya. Ketiganya menjalani persidangan dengan berkas terpisah.

“Rencananya sidang tuntutan akan kami bacakan besok (hari ini). Tiga terdakwa sekaligus tuntutannya kami bacakan,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (27/12).

Dari fakta persidangan, JPU meyakini perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU yang sama, juncto pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.  Ancaman maksimal pidana penjara dalam pasal tersebut adalah delapan tahun penjara.

Terdakwa Karyawan sebelumnya menjabat kepala bisnis BPR Legian.

Sementara terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini bertindak sebagai Direktur Kepatuhan, dan terdakwa Indra Wijaya sebagai Direktur Utama.

“Astungkara, kami siap membacakan tuntutan,” tegas Swadharma.

Dijelaskan, ketiga terdakwa didakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian.

Perbuatan tiga terdakwa dianggap bersalah lantaran mereka tahu perbuatannya melanggar Undang-Undang Perbankan.

“Total transaksi sebesar Rp23,1 miliar,” beber JPU..

Transaksi Rp23,1 miliar tersebut di antaranya digunakan untuk membeli berbagai mobil mewah dan aparetemen. Misal, pada 3 April 2018 dilakukan transfer sebesar Rp2,2 miliar untuk pembelian mobil Mercy.

Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei 2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.

Baca Juga:  Curi Tas Ransel di Hostel, WN Aljazair Terancam 5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018.  Saksi Titian Wilaras selaku PSP sekaligus komisaris utama pada PT BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari terdakwa dan saksi lainnya melakukan transfer maupun setoran dana milik BPR Legian.

Uang disetorkan ke saksi Titian Wilaras dan/atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi saksi Titian Wilaras.

Caranya, mereka membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA) BPR  tanpa  disertai  underlying atau dokumen  pendukung.

Dijelaskan lebih lanjut, saksi Titian Wilaras menyimpan dananya dalam bentuk tabungan di PT BPR Legian.

“Saksi Titian Wilaras memberikan perintah melalui WhatsApp (WA) untuk melakukan pengeluaran uang untuk keperluan pribadi,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Selanjutnya Titian Wilaras secara informal mengangkat Ni Putu  Dewi Wirastini,  Indra  Wijaya, Karyawan, dan Andree Mulya sebagai  komite. Setiap pagi komite melakukan pertemuan di ruangan Saksi Indra wijaya di lantai tiga Gedung PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Mereka membahas target bisnis, seperti kredit dan dana pihak ketiga, NPL, dan SDM. Dalam rapat itu juga dibahas perintah Titian Wilaras memerlukan dana untuk keperluan pribadinya.

Saksi Titian Wilaras menggunakan dana milik BPR untuk kepentingan pribadi, dengan pertimbangan proyeksi profit BPR tahun 2018 akan  mencapai Rp15 miliar, sehingga saksi dapat  melakukan pengambilan  profit  terlebih  dahulu  dalam  rangka  menghindari  pembayaran  pajak penghasilan.

Baca Juga:  Nyambi Jualan SS, Pemilik Warung di Batanta Denpasar Dituntut 12 Tahun

Kemudian  terdakwa  mengajak  para saksi yang tergabung dalam komite melakukan diskusi menindaklanjuti perintah Titian  Wilaras. Setelah diskusi, terdakwa dan para saksi sepakat mengeluarkan dana BPR Legian untuk kepentingan pribadi Titian Wilaras  dilakukan  dengan  cara  membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA).

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan  kewajiban  jangka  pendek, seperti pembayaran premi asuransi.

Saat itu Indra Wijaya, terdakwa, dan saksi lainnya menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan  dikarenakan  adanya  perintah  dari  saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.

Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp11,7 miliar.

Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa  juga  mengetahui  saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan  deposito  sebesar  Rp11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP.



DENPASAR– Setelah tiga bulan lebih menjalani sidang, tiga orang bekas jajaran direksi PT BPR Legian bakal menjalai sidang tuntutan.

Tiga orang tersebut adalah I Gede Made Karyawan, Ni Putu  Dewi Wirastini, Indra Wijaya. Ketiganya menjalani persidangan dengan berkas terpisah.

“Rencananya sidang tuntutan akan kami bacakan besok (hari ini). Tiga terdakwa sekaligus tuntutannya kami bacakan,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (27/12).

Dari fakta persidangan, JPU meyakini perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU yang sama, juncto pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.  Ancaman maksimal pidana penjara dalam pasal tersebut adalah delapan tahun penjara.

Terdakwa Karyawan sebelumnya menjabat kepala bisnis BPR Legian.

Sementara terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini bertindak sebagai Direktur Kepatuhan, dan terdakwa Indra Wijaya sebagai Direktur Utama.

“Astungkara, kami siap membacakan tuntutan,” tegas Swadharma.

Dijelaskan, ketiga terdakwa didakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian.

Perbuatan tiga terdakwa dianggap bersalah lantaran mereka tahu perbuatannya melanggar Undang-Undang Perbankan.

“Total transaksi sebesar Rp23,1 miliar,” beber JPU..

Transaksi Rp23,1 miliar tersebut di antaranya digunakan untuk membeli berbagai mobil mewah dan aparetemen. Misal, pada 3 April 2018 dilakukan transfer sebesar Rp2,2 miliar untuk pembelian mobil Mercy.

Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei 2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.

Baca Juga:  Jadi Kurir Sabu, Rifky Agung Terancam Menua di Penjara

Perbuatan terdakwa dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018.  Saksi Titian Wilaras selaku PSP sekaligus komisaris utama pada PT BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari terdakwa dan saksi lainnya melakukan transfer maupun setoran dana milik BPR Legian.

Uang disetorkan ke saksi Titian Wilaras dan/atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi saksi Titian Wilaras.

Caranya, mereka membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA) BPR  tanpa  disertai  underlying atau dokumen  pendukung.

Dijelaskan lebih lanjut, saksi Titian Wilaras menyimpan dananya dalam bentuk tabungan di PT BPR Legian.

“Saksi Titian Wilaras memberikan perintah melalui WhatsApp (WA) untuk melakukan pengeluaran uang untuk keperluan pribadi,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Selanjutnya Titian Wilaras secara informal mengangkat Ni Putu  Dewi Wirastini,  Indra  Wijaya, Karyawan, dan Andree Mulya sebagai  komite. Setiap pagi komite melakukan pertemuan di ruangan Saksi Indra wijaya di lantai tiga Gedung PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Mereka membahas target bisnis, seperti kredit dan dana pihak ketiga, NPL, dan SDM. Dalam rapat itu juga dibahas perintah Titian Wilaras memerlukan dana untuk keperluan pribadinya.

Saksi Titian Wilaras menggunakan dana milik BPR untuk kepentingan pribadi, dengan pertimbangan proyeksi profit BPR tahun 2018 akan  mencapai Rp15 miliar, sehingga saksi dapat  melakukan pengambilan  profit  terlebih  dahulu  dalam  rangka  menghindari  pembayaran  pajak penghasilan.

Baca Juga:  Sopir Pariwisata Terancam 12 Tahun, Tersipu Ditawari Pengacara Gratis

Kemudian  terdakwa  mengajak  para saksi yang tergabung dalam komite melakukan diskusi menindaklanjuti perintah Titian  Wilaras. Setelah diskusi, terdakwa dan para saksi sepakat mengeluarkan dana BPR Legian untuk kepentingan pribadi Titian Wilaras  dilakukan  dengan  cara  membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA).

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan  kewajiban  jangka  pendek, seperti pembayaran premi asuransi.

Saat itu Indra Wijaya, terdakwa, dan saksi lainnya menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan  dikarenakan  adanya  perintah  dari  saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.

Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp11,7 miliar.

Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa  juga  mengetahui  saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan  deposito  sebesar  Rp11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru