DENPASAR,radarbali.id – Penyidik Polsek Denpasar Selatan melakukan Reka Ulang alias rekonstruksi atas kejadian detik-detik pembunuhan cewek MiChat Aluna Sagita, 26. Berlangsung di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 27 Januari 2023. Sebanyak 39 adegan ini diperagakan langsung oleh Aryo Puspo dengan mengenakan baju tahanan warna orange.
Rekontruksi ini dipantau langsung Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. Dikatakan rekonstruksi digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. “Ada 39 adegan. Puluhan adegan pembunuhan ini seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan tersangka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya, Jumat (29/1/2023).
Rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP. Pembunuhan yang dilakukan tersangka asal Blitar, Jawa Timur terhadap korban, Aluna Sagita berlatar belakang masalah ekonomi. Pria kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini awalnya hanya melumpuhkan korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel roll.
“Bila korban tidak berdaya, ia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang,” cetusnya. Namun upaya yang dilakukan tersangka ternyata malah menewaskan korban. Ditengah panik, tersangka membawa kabur 3 ponsel korban dan kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil.
Polisi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. (dre/rid)