BADUNG – Ni Ketut Astini, 35, pencuri perhiasan emas seharga Rp80 juta ternyata pembantu rumah tangga. Dia mencuri di rumah majikannya sendiri, Ni Luh Rastini, 59, warga Linkungan Banjar Cepaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Perempuan dua anak asal Banjar Gentuh, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu diamankan di mes, Lingkungan Banjar Cepaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (26/2) sekitar pukul 17.00.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mengatakan, penangkapan terhadap ART ini berdasarkan laporan Ni Luh Rastini bernopol LP/ B/ 07/ II/ 2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, 26 Februari 2022.
Kepada penyidik, korban Ni Luh Rastini mengatakan 6 perhiasannya yang di taruh dalam lemari kamar hilang saat hendak ke kondangan, Sabtu (22/2) sekitar pukul 09.00.
Sedangkan, sekitar 2 minggu sebelumnya, sejumlah perhiasan tersebut masih terlihat di dalam lemari baju. Atas kejadian itu, ia sempat mempertanyakan ke sejumlah keluarga. Bahkan korban menanyakan kepada pembantu rumah tangga, Ni Ketut Astini.
Karena tak satupun mengetahui tentang kehilangan itu, ia lalu melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Tim opsnal Seskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan saksi. Hasilnya, pelaku mengarah kepada Ni Ketut Astini, pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
Akhirnya wanita ini diamankan di mesnya, Lingkungan Banjar Cepaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (26/2) sekitar pukul 17.00. Wanita dua anak ini mengakui mencuri perhiasan emas di rumah majikan sebanyak tiga kali berselang setiap satu minggu.
Aksi pertama, awal Februari 2022 sekira pukul 13.00. Setelah menyelesikan pekerjaan, ia naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar mengambil 1 buah cincin anak, selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes.
Lalu satu minggu berikutnya (aksi kedua) sekira pukul 12.00, pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak. Selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak disimpan di dalam lemari kamar mes.
Kemudian minggu ketiga sekira pukul 13.00, ia kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan.
“Tiga kali beraksi dengan mudah sebab sang majikan beserta istri anak berada di luar rumah,” kata Iptu Made Galih Artawiguna.
Pihaknya masih dalami keterangan wanita tersebut. “Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.