28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Beraksi Lagi, Residivis Gasak Dolar Aussie, Tertangkap, Dibui Lagi

MANGUPURA, Radar  Bali .id– Seorang residivis bernama Selamet asal Jember, Jawa Timur kembali melakukan aksinya. Kali ini, Selamet menggasak uang dolar  milik Ian Frederick Layton asal Australia. Kejadian berlangsung  di vilanya kawasan Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Sabtu (25/3/2023) lalu pelaku berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi di rumahnya di dusun Krajan, RT/RW 002/010,Desa Cangkring, Jenggawah, Jember,  Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun koran ini, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023, korban datang dari Australia menuju ke vila miliknya di Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh dengan membawa uang kontan seperti bulan-bulan sebelumnya yaitu 9000 Dolar Australia.

Biasanya dia menitip kepada I Wayan Ekantara Dwita  selaku mandor proyek dan juga saksi pada kasus ini. Apabila ingin uang rupiah maka biasanya korban meminta kembali pada saksi uang rupiah untuk belanja.

Namun saat itu,mandor tersebut pulang ke kampung untuk hari raya Galungan,  korban membawa uang tunai  tersebut pada sebuah amplop merk Anz Banking dan ditaruh pada bawah kasur antara dipan dan kasur. “Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.00 ,  mandor meminta uang kepada korban untuk membayar tukang, lalu pergi ke kamar dan mendapati uang cash di dalam amplop telah hilang sekira AUD 7000 dan tersisa 1.450 Dolar australia.

Atas kejadian tersebut korban dan mandor sebagai saksi melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Raden Aryo, Pembunuh Cewek MiChat Dituntut 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Terdakwa

Lebih lanjut, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian uang milik WNA , Tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu  Made Bunciana bersama Panit Opsnal  Ipda I Made Guna Wijaya langsung mendatangi  untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi  terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP. “Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP maka pelaku mengarah pada seseorang laki-laki  yg merupakan seorang residivis pencurian  asal desa Cangkring Jenggawah Jember Jawa Timur yang bernama Slamet sebagai pelakunya,” terangnya.

Setelah memperoleh data  identitas dan ciri-ciri pelaku Tim Opsnal  Polsek Mengwi kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah. Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jember, Jawa Timur, kemudian Team Opsnal  menuju Jember Jawa Timur dan pada pukul 23.30 pelaku berhasil diamankan di rumahnya di dusun Krajan,RT/RW 002/010,Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur.

“Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tunai milik warga negara asing sejumlah 7.000 Dolar Australia pada  Selasa (10/3/2023) lalu pukul 06.00 dengan TKP kamar lantai 2 di sebuah Villa milik Ian Frederick Layton Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, “ terangnya.

Pada saat itu, ketika pergi keluar dari villa miliknya pelaku ternyata sudah berada di timur TKP.  Setelah mengetahui situasi villa sepi pelaku langsung naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci.

Baca Juga:  Maling di Pasar Anyar Dibekuk, Ternyata Kakak Beradik

Saat di dalam kamar pelaku kemudian mengambil amplop yang ditaruh dibawah kasur sejumlah 7000 Dolar Australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya. “Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7000 Dolar Australia, pelaku langsung pergi ke Jember dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli  sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti  1 unit motor Honda Scoopy dengan  Nopol P 2351 JR warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya. 1 pasang anting emas beserta kuitansi pembelian. Untuk diketahui pelaku pada tahun 2021 pernah melakukan pencurian di Mayang Jember Jawa Timur yang divonis hukum 7 bulan penjara dengan no.putusan : 538/Pid.B/2021/ PN Jmr. Selain itu, jajaran Polsek Mengwi juga mengamankan pelaku pencurian di rumah korban bernama  Kadek Yohan Untung Br.Uma Tegal ,Desa Buduk. Pelaku bernama Pandu Adi Setiawan asal Lumajang, Jawa Timur.

Pada hari Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar  pukul 10.00  team opsnal Polsek Mengwi  berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan naik ke kapal ferry yang hendak berangkat ke kampung halamannya di Lumajang.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah dompet warna biru yang berisi 3 kalung emas (satu kalung ada mainan bentuk hati warna emas), 1 buah cincin kawin,1 pasang anting beserta surat surat pembeliannya beserta uang tunai dalam dompet sejumlah Rp 2.500.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi. (dwija putra/radadr bali)

 

 



MANGUPURA, Radar  Bali .id– Seorang residivis bernama Selamet asal Jember, Jawa Timur kembali melakukan aksinya. Kali ini, Selamet menggasak uang dolar  milik Ian Frederick Layton asal Australia. Kejadian berlangsung  di vilanya kawasan Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Sabtu (25/3/2023) lalu pelaku berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi di rumahnya di dusun Krajan, RT/RW 002/010,Desa Cangkring, Jenggawah, Jember,  Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun koran ini, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023, korban datang dari Australia menuju ke vila miliknya di Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh dengan membawa uang kontan seperti bulan-bulan sebelumnya yaitu 9000 Dolar Australia.

Biasanya dia menitip kepada I Wayan Ekantara Dwita  selaku mandor proyek dan juga saksi pada kasus ini. Apabila ingin uang rupiah maka biasanya korban meminta kembali pada saksi uang rupiah untuk belanja.

Namun saat itu,mandor tersebut pulang ke kampung untuk hari raya Galungan,  korban membawa uang tunai  tersebut pada sebuah amplop merk Anz Banking dan ditaruh pada bawah kasur antara dipan dan kasur. “Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.00 ,  mandor meminta uang kepada korban untuk membayar tukang, lalu pergi ke kamar dan mendapati uang cash di dalam amplop telah hilang sekira AUD 7000 dan tersisa 1.450 Dolar australia.

Atas kejadian tersebut korban dan mandor sebagai saksi melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Mih! Puluhan Sindikat Narkoba, Pasangan Lesbi hingga WNA Amerika Serikat Digulung Polresta Denpasar

Lebih lanjut, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian uang milik WNA , Tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu  Made Bunciana bersama Panit Opsnal  Ipda I Made Guna Wijaya langsung mendatangi  untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi  terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP. “Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP maka pelaku mengarah pada seseorang laki-laki  yg merupakan seorang residivis pencurian  asal desa Cangkring Jenggawah Jember Jawa Timur yang bernama Slamet sebagai pelakunya,” terangnya.

Setelah memperoleh data  identitas dan ciri-ciri pelaku Tim Opsnal  Polsek Mengwi kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah. Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jember, Jawa Timur, kemudian Team Opsnal  menuju Jember Jawa Timur dan pada pukul 23.30 pelaku berhasil diamankan di rumahnya di dusun Krajan,RT/RW 002/010,Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur.

“Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tunai milik warga negara asing sejumlah 7.000 Dolar Australia pada  Selasa (10/3/2023) lalu pukul 06.00 dengan TKP kamar lantai 2 di sebuah Villa milik Ian Frederick Layton Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, “ terangnya.

Pada saat itu, ketika pergi keluar dari villa miliknya pelaku ternyata sudah berada di timur TKP.  Setelah mengetahui situasi villa sepi pelaku langsung naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci.

Baca Juga:  Pelaku Sempat Pesta Miras lalu Pukul Korban dengan Balok di Rahang & Kepala

Saat di dalam kamar pelaku kemudian mengambil amplop yang ditaruh dibawah kasur sejumlah 7000 Dolar Australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya. “Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7000 Dolar Australia, pelaku langsung pergi ke Jember dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli  sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti  1 unit motor Honda Scoopy dengan  Nopol P 2351 JR warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya. 1 pasang anting emas beserta kuitansi pembelian. Untuk diketahui pelaku pada tahun 2021 pernah melakukan pencurian di Mayang Jember Jawa Timur yang divonis hukum 7 bulan penjara dengan no.putusan : 538/Pid.B/2021/ PN Jmr. Selain itu, jajaran Polsek Mengwi juga mengamankan pelaku pencurian di rumah korban bernama  Kadek Yohan Untung Br.Uma Tegal ,Desa Buduk. Pelaku bernama Pandu Adi Setiawan asal Lumajang, Jawa Timur.

Pada hari Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar  pukul 10.00  team opsnal Polsek Mengwi  berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan naik ke kapal ferry yang hendak berangkat ke kampung halamannya di Lumajang.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah dompet warna biru yang berisi 3 kalung emas (satu kalung ada mainan bentuk hati warna emas), 1 buah cincin kawin,1 pasang anting beserta surat surat pembeliannya beserta uang tunai dalam dompet sejumlah Rp 2.500.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi. (dwija putra/radadr bali)

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru