NEGARA – Kejari Jembrana kecolongan. Pasalnya, satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh bernama I Gusti Ayu Kade Juliastuti (IGA), hingga saat ini belum ditemukan. Kejari Jembrana kehilangan jejak tersangka yang berdasarkan informasi terakhir dari pihak keluarga sudah berada di luar negeri menjadi tenaga kerja secara ilegal.
Kejari Jembrana sudah berusaha mencari tersangka, termasuk menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa tersangka menjadi tenaga kerja di luar negeri. “Masih pencarian tersangka yang satunya yang sempat melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma, Senin (27/3).
Namun upaya pencarian tersangka masih belum ada hasil. Kejari Jembrana belum menemukan informasi dan petunjuk keberadaan tersangka saat ini berada. “Kalau sudah ada informasi pasti mengenai tersangka nanti kami infokan,” tambah Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said.
Di tengah proses mencari tersangka IGA, Kejari Jembrana masih melakukan penyidikan terhadap tersangka mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata. Tersangka yang ditahan sejak 2 Maret lalu, sudah berakhir masa penahanan selama 20 hari dan diperpanjang lagi selama 40 hari. “Tersangka mantan ketua LPD ditahan dalam proses penyidikan, sudah dilakukan perpanjangan penahanan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata sebagai tersangka. Tersangka ini sudah ditahan Kamis (2/3) malam lalu. Namun tersangka kedua, mantan bendaharanya I Gusti Ayu Kade Juliastuti belum memenuhi panggilan. Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang. Kabar terakhir sudah berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana) Salomina Meyke Saliama mengatakan, satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliastuti (IGA) memang tidak ada di Jembrana. Karena upaya penelusuran langsung dan pencarian tersangka belum ada hasil menemukan tersangka, maka ke depan akan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sangat optimis bisa menemukan tersangka. Kami cari sampai ketemu tersangka ini,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. (bas)