DENPASAR, Radar Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya pada Selasa 28 Maret 2023.
Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.
Kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (over stay) dan masa berlaku paspornya telah habis berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Inteldakim Imigrasi Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa.
Mereka diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak ada perlawanan dari kedua Warga Negara tersebut pada saat diamankan.
Saat ini, kedua Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi. (rba/han)