24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia Absen Praperadilan, Terancam Ditolak Hakim, Disarankan Serahkan Diri

DENPASAR, Radar Bali – Mendapat red notice Interpol dalam kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan dan penggelapan, juga tunggakan pajak, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, melakukan perlawanan.

Tak terima kantongi status tersangka, Founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia ini Mem-Praperadilankan Polda Bali dan Kejati Bali, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, hingga Selasa 28 Maret 2023.

Namun, gugatan lelaki asal Negeri Jiran yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, akhir 2022 tersebut , terancam ditolak.

Tentunya jika memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Juru Bicara alias Humas Pengadilan Negari Denpasar I Gede Putra Astawa menyatakan, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek mengajukan Praperadilan terhadap status Tersangka.

Dikatakan, sidang yang dipimpin Hakim tunggal atas nama Wayan Eka Mariartha berlangsung di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda Replik.

“Ya benar tapi pagi (28/3/2023) sidangnya, dan akan berlangsung setiap hari selama 7 hari. Tadi agendanya Replik,” terangnya.

Pun Gede Putra Astawa tak memberikan keterangan ketika disinggung terkait, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

SEMA tersebut diterbitkan tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tentunya dalam proses pengajuan praperadilan, dalam hal ini terhadap status tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun bunyi dalam petunjuk dalam Surat Edaran tersebut adalah: Pertama, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Kedua, jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dan terakhir, terhadap putusan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum. Menanggapi Sema ini, Jubir PN Denpasar menanggapi dengan santai.

Baca Juga:  Brimob Polda Bali Gencar Patroli di Pertokoan Emas Hasanudin Denpasar

“Ya, sebatas diskusi. Kalau benar yang bersangkutan adalah orang yang memenuhi kriteria Sema itu, maka gugatannya terancam bisa ditolak,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombesol) Surawan melalui Kepala Sub Bagian (Kasubdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto membenarkan.

Dikatakan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya status tersangka.

Disebutkan, Ditreskrimum Polda Bali sangat menghormati jalannya proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, berupa menghadiri sidang dengan menguasakan melalui tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.

Yang pasti, faktanya sejak menerima laporan, 20 Oktober 2022, Penyidik Polda Bali telah melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baik dari tingkat Sidik dan Lidik hingga penetapan tersangka. Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 22 November 2022.

Lalu, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48. Juga Chief Executive Officer (CEO) yakni Kieran Chris Healey, 56, asal Inggris.

Polda Bali juga sebelumnya mendapat gugatan di PTUN terkait pengeluaran DPO (Daftar Pencarian Orang), di mana sidang telah dilaksanakan tanggal 2 Maret 2023.

Hasilnya Hakim menetapkan gugatan para penggugat, yakni saudara Datuk Seri Mohd Shaheen dan saudara Kieran Chris Healey tidak dapat diterima karena tidak mendasar.

“Ya, sampai saat ini, kami menyarankan agar saudara Shaheen dan saudara Kieran datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas AKBP Endang.

Seperti berita sebelumnya, terdapat dua lembar surat dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik.

Baca Juga:  Terungkap!!Pemukulan di Area Billiard karena Pelaku Sakit Hati

Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik pasport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek.

Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang pasport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey. Lelaki asal negeri Jiran dan anak buahnya diancam pasal berlapis, yakni penipuan dalam jabatan, atau penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Catatan merah bagi pendiri Ri-Yaz Grup, perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain, bersama Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development, dikeluarkan Polda Bali, Selasa 22 November 2022, Buntut dari laporan dari Salah satu pemegang saham, Kamis 20 Oktober 2022.

Pelapor yang berstatus direktur alias ikut tanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, dikelola Management Ri-Yaz Hotels & Resort INC. Karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit. Bau busuk kinerja pengelolaan keuangan oleh Ri-Yaz ini akhirnya terendus.

Sebab, penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017. Dari tagihan pajak yang belum dibayarkan PT Golden Dewata, saat DPO Datuk Shaheen menjadi Dirut mencapai ratusan miliar.

Juga ditemukan bukti bahwa pihak Management Ri-Yaz Hotels & Resort memindahkan dana ratusan miliran rupiah ke beberapa rekening bank lain diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di Luar Negeri.

Dari berbagai bukti yang ditemukan, akal bulus bos Ri-Yaz yang terpusat di Malaysia ini, dibantu oleh lelaki berkewarganegaraan Inggris bernama Kieran Chris Healey, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development. (dre/han) 



DENPASAR, Radar Bali – Mendapat red notice Interpol dalam kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan dan penggelapan, juga tunggakan pajak, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, melakukan perlawanan.

Tak terima kantongi status tersangka, Founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia ini Mem-Praperadilankan Polda Bali dan Kejati Bali, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, hingga Selasa 28 Maret 2023.

Namun, gugatan lelaki asal Negeri Jiran yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, akhir 2022 tersebut , terancam ditolak.

Tentunya jika memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Juru Bicara alias Humas Pengadilan Negari Denpasar I Gede Putra Astawa menyatakan, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek mengajukan Praperadilan terhadap status Tersangka.

Dikatakan, sidang yang dipimpin Hakim tunggal atas nama Wayan Eka Mariartha berlangsung di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda Replik.

“Ya benar tapi pagi (28/3/2023) sidangnya, dan akan berlangsung setiap hari selama 7 hari. Tadi agendanya Replik,” terangnya.

Pun Gede Putra Astawa tak memberikan keterangan ketika disinggung terkait, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

SEMA tersebut diterbitkan tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tentunya dalam proses pengajuan praperadilan, dalam hal ini terhadap status tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun bunyi dalam petunjuk dalam Surat Edaran tersebut adalah: Pertama, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Kedua, jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dan terakhir, terhadap putusan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum. Menanggapi Sema ini, Jubir PN Denpasar menanggapi dengan santai.

Baca Juga:  Hasil Koordinasi Imigrasi, Miss Estonia yang Sebut Polisi Korup Masih di Bali

“Ya, sebatas diskusi. Kalau benar yang bersangkutan adalah orang yang memenuhi kriteria Sema itu, maka gugatannya terancam bisa ditolak,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombesol) Surawan melalui Kepala Sub Bagian (Kasubdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto membenarkan.

Dikatakan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya status tersangka.

Disebutkan, Ditreskrimum Polda Bali sangat menghormati jalannya proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, berupa menghadiri sidang dengan menguasakan melalui tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.

Yang pasti, faktanya sejak menerima laporan, 20 Oktober 2022, Penyidik Polda Bali telah melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baik dari tingkat Sidik dan Lidik hingga penetapan tersangka. Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 22 November 2022.

Lalu, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48. Juga Chief Executive Officer (CEO) yakni Kieran Chris Healey, 56, asal Inggris.

Polda Bali juga sebelumnya mendapat gugatan di PTUN terkait pengeluaran DPO (Daftar Pencarian Orang), di mana sidang telah dilaksanakan tanggal 2 Maret 2023.

Hasilnya Hakim menetapkan gugatan para penggugat, yakni saudara Datuk Seri Mohd Shaheen dan saudara Kieran Chris Healey tidak dapat diterima karena tidak mendasar.

“Ya, sampai saat ini, kami menyarankan agar saudara Shaheen dan saudara Kieran datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas AKBP Endang.

Seperti berita sebelumnya, terdapat dua lembar surat dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik.

Baca Juga:  Tanggapi Permintaan Koster VoA Rusia- Ukraina Dicabut, Yasonna :Harus Rapat Bersama Menteri Lain

Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik pasport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek.

Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang pasport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey. Lelaki asal negeri Jiran dan anak buahnya diancam pasal berlapis, yakni penipuan dalam jabatan, atau penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Catatan merah bagi pendiri Ri-Yaz Grup, perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain, bersama Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development, dikeluarkan Polda Bali, Selasa 22 November 2022, Buntut dari laporan dari Salah satu pemegang saham, Kamis 20 Oktober 2022.

Pelapor yang berstatus direktur alias ikut tanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, dikelola Management Ri-Yaz Hotels & Resort INC. Karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit. Bau busuk kinerja pengelolaan keuangan oleh Ri-Yaz ini akhirnya terendus.

Sebab, penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017. Dari tagihan pajak yang belum dibayarkan PT Golden Dewata, saat DPO Datuk Shaheen menjadi Dirut mencapai ratusan miliar.

Juga ditemukan bukti bahwa pihak Management Ri-Yaz Hotels & Resort memindahkan dana ratusan miliran rupiah ke beberapa rekening bank lain diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di Luar Negeri.

Dari berbagai bukti yang ditemukan, akal bulus bos Ri-Yaz yang terpusat di Malaysia ini, dibantu oleh lelaki berkewarganegaraan Inggris bernama Kieran Chris Healey, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development. (dre/han) 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru