Setelah hampir tiga tahun proses sidang perkara pidana digelar secara dering karena Covid-19, akhirnya kembali digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Negara, sejak Senin (27/3/2023). Sidang yang dilakukan secara langsung disambut dengan plong, lega. Maklum, sidang secara langsung ini dinilai lebih baik, karena proses sidang secara daring banyak kendala.
PERSIDANGAN seluruh perkara ini sesuai surat edaran dari Menkumham yang mengizinkan tahanan dari rumah tahanan negara (rutan) untuk mengikuti proses sidang secara langsung. “Mulai hari ini tahanan sudah bisa mengikuti sidang secara langsung,” ujar humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.
Sebelumnya selama hampir tiga tahun memang sidang digelar secara daring. Dimana tahanan tetap berada di Rutan Kelas II B Negara, jaksa di Kejari Jembrana dan majelis hakim tetap di PN Negara.
Sidang perkara pidana secara daring ini disambut baik banyak pihak. Salah satunya Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono yang menyatakan bahwa sidang secara langsung ini sudah lama ditunggu.
“Semua pihak, termasuk kami, terdakwa dan pengacaranya sudah menunggu agar sidang bisa dilakukan secara langsung,” jelasnya
Menurutnya, dengan sidang tatap muka langsung ini, maka proses sidang bisa dilakukan lebih baik lagi. Terutama pada saat pembuktikan banyak kendala jaringan yang sering terputus dan jaringan yang membuat sidang tidak bisa dilakukan secara normal.
Dengan dimulai lagi sidang secara tatap muka langsung, Kajari Jembrana akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait dengan pengawalan dan pengamanan tahanan seperti sidang secara langsung sebelumnya. “Butuh penyesuaian lagi sidang offline yang dibuka lagi,” jelasnya.
Pengawalan dan pengamanan dari kepolisian ini dibutuhkan karena tahanan akan dijemput dari rutan dan diantar lagi setelah sidang selesai. “Selain pengawal tahanan dari kami kejaksaan, juga dari kepolisian seperti sidang secara langsung sebelum covid-19,” jelasnya.
Meskipun sidang secara tatap muka langsung sudah mulai lagi, proses tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada tahanan yang mengikuti sidang, serata test cepat Covid-19 setiap akan masuk rutan lagi. [m.basir/radarbali]