29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Eks Napi Kasus Perusakan di Bali Asal Amerika Serikat Dideportasi

DENPASAR-Daniel B.H mantan narapidana (napi) kasus perusakan asal Ameriksa Serikat (AS) akhirnya dideportasi ke negaranya.

 

Daniel dideportasi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 13.15 WITA.

 

Daniel dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Jakarta dengan dikawal dua orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (28/8/2021) menjelaskan, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ini diterbangkan ke asal negaranya dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta–Istanbul–New York

 

Dikatakan, sebelum dilakukan deportasi, kata Jamaruli Manihurik, Daniel diketahui berada di Bali sejak Maret 2020 lalu. Ia datang dari negaranya ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, badung.

Baca Juga:  Pencuri Motor di Gianyar Dibekuk Saat Naik Motor Curian

 

Saat berada di Bali, imbuh Jamaruli, Daniel sempat terlibat kasus perusakan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

Setelah sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, pada tanggal 9 Maret 2021, Daniel bebas.

 

“Namun setelah bebas, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia,”terang Jamaruli.

 

Selanjutnya, karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal, pihak Imigrasi kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian.

 

Daniel dijerat dengan Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 

Bahkan selain diduga melanggar administrasi keimigrasian, dari hasil koordinasi dan pengecekan berkas milik yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Kerobokan, ternyata Daniel juga memiliki identitas ganda

Baca Juga:  Terbukti Rampok Pasutri Italia di Kuta, Duo Bule Terima Putusan

 

“Selain memiliki identitas atas nama Daniel B.H, dia juga memilik nama lain yakni David Smith warga negara Kanada.

 

Munculnya temuan identitas ganda inipun langsung dilakukan penelusuran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim (Rumah detensi Imigrasi) Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Amerika Serikat,” ungkap Jamaruli. 

 

Kemudian atas pengakuan itu, pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Amerika Serikat.

 

“Selain telah dideportasi, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tukas Jamaruli.



DENPASAR-Daniel B.H mantan narapidana (napi) kasus perusakan asal Ameriksa Serikat (AS) akhirnya dideportasi ke negaranya.

 

Daniel dideportasi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 13.15 WITA.

 

Daniel dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Jakarta dengan dikawal dua orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (28/8/2021) menjelaskan, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ini diterbangkan ke asal negaranya dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta–Istanbul–New York

 

Dikatakan, sebelum dilakukan deportasi, kata Jamaruli Manihurik, Daniel diketahui berada di Bali sejak Maret 2020 lalu. Ia datang dari negaranya ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, badung.

Baca Juga:  Ke Indonesia untuk Pernikahan, Enggan Pulang Karena Negaranya Krisis

 

Saat berada di Bali, imbuh Jamaruli, Daniel sempat terlibat kasus perusakan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

Setelah sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, pada tanggal 9 Maret 2021, Daniel bebas.

 

“Namun setelah bebas, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia,”terang Jamaruli.

 

Selanjutnya, karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal, pihak Imigrasi kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian.

 

Daniel dijerat dengan Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 

Bahkan selain diduga melanggar administrasi keimigrasian, dari hasil koordinasi dan pengecekan berkas milik yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Kerobokan, ternyata Daniel juga memiliki identitas ganda

Baca Juga:  Resmi! Kakanwilkumham Pastikan Jro Jangol Meninggal Bukan Karena OD

 

“Selain memiliki identitas atas nama Daniel B.H, dia juga memilik nama lain yakni David Smith warga negara Kanada.

 

Munculnya temuan identitas ganda inipun langsung dilakukan penelusuran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim (Rumah detensi Imigrasi) Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Amerika Serikat,” ungkap Jamaruli. 

 

Kemudian atas pengakuan itu, pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Amerika Serikat.

 

“Selain telah dideportasi, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tukas Jamaruli.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru