GIANYAR – Polres Gianyar menciduk empat pelaku kejahatan penggelapan mobil dan pemalsuan STNK. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Peran keempat pelaku tersebut berbeda-beda.
Pasutri itu adalah Dewa Aris Mahendra, 22, asal Sawan, Kabupaten Buleleng dan istrinya, Maros Dwi Wilamsari.
Pasutri ini bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, I Wayan Yanta, 39, dan Agus Aryanto yang berperan sebagai pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam modus operasinya, pasutri berpura-pura menyewa mobil kepada korban pada Juli 2021. Kemudian STNK mobil sewaan dipalsukan. Mobil dengan STNK palsu itu kemudian digadaikan.
Selanjutnya, karena mobil sewaan tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, dengan aksinya menggadaikan mobil sewaan, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp135 juta.
Berdasar laporan korban, kemudian pasutri termasuk dua pemalsu STNK diciduk polisi.
Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha menjelaskan, modus operasi pasutri ini menyewa kendaraan, lalu digadaikan ke orang lain menggunakan STNK palsu.
“Atas laporan korban, mereka ditangkap,” tegas Kapolres.
Pasutri dan dua pemalsu STNK kemudian dijebloskan sel Polres Gianyar. Mereka juga dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Jeratan pasal itu membuat mereka terancam 5-6 tahun penjara.