BADUNG – Pria bernama I Made Arjana ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pria berusia 41 tahun asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini ditangkap oleh Kepolisian Polsek Abiansemal Badung.
Karyawan BUMN ini ditangkap karena melakukan penipuan terhadap korban bernama I Made Mudita.
“Modus operandi pelaku ini dia berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM dengan meminta uang pelicin,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Kamis (28/10/2021).
Kejadian itu bermula saat pelaku mengaku bisa memasukkan salah satu keluarga korban menjadi karyawan di PDAM. Lalu pelaku meminta korban menyerahkan uang. Proses penyerahan uang itu dilakukan di depan sebuah bank di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Namun, setelah sejumlah uang diserahkan, keluarga korban belum juga diangkat menjadi karyawan PDAM. Korban lalu melaporkan pelaku ke kepolisian Polsek Abiansemal, Badung.
Dari laporan itu pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Marga, Kabupaten Tabanan.
“Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti tiga lembar kwitansi bukti penyerahan uang, dan satu lembar surat pernyataan penyerahan uang,” tandas Sudana.