28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Proyek DID Tabanan Rp51 M Tak Pakai Tender, Cuma Penunjukan Langsung

TABANAN – Sedikit demi sedikit kasus “ijon” dalam mafia anggaran dana insentif daerah (DID) yang menjerat Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu dengan pejabat di Tabanan makin terkuak.

 

Perkara ini sejatinya bukan sekadar permainan meloloskan anggaran di Kemenkeu. Di balik itu, ada dugaan permaian dalam proyek yang bersumber dari DID tahun 2018 di Tabanan.

 

Dari sejumlah sumber di Pemkab Tabanan, DID yang didapat Tabanan sebesar Rp51 miliar itu digunakan Pemkab Tabanan untuk membangun jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

 

Yang menarik adalah, dari anggaran sebesar Rp51 miliar itu, ternyata dalam proses eksekusi anggarannya tidak melalui tender. Melainkan penunjukan langsung (PL).

Beberapa proyek itu dipecah-pecah agar menggunakan metode PL. Yang menarik lagi, proyek dengan penunjukan langsung itu proposal proyek antara satu dengan yang lainnya nilai anggarannya sama. Tidak ada perbedaan.

 

Sehingga memicu dugaan bahwa dalam pelaksanaannya proyek bersumber dari DID yang diberikan kepada Pemkab Tabanan juga ada permainan.

 

Sekadar sebagai perbandingan, Yaya Purnomo ditangkap bersama Amin Santoso usai menerima suap dari kontraktor dan pengepul. Dana itu bersumber dari para kontraktor agar Pemkab Sumedang mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Kena 2,3 Tahun, Pemakan Kotoran Sendiri Ditunggu Kasus Baru

 

Bila Pemkab Sumedang mendapatkan kucuran dana itu, maka kontraktor yang menjadi penyandang dana “ijon” atau sumber dana komitmen fee 3 persen dari anggaran itu, yang dijamin akan mendapat proyek.

 

Dalam kasus DID Tabanan tahun 2018, terungkap dalam penyidikan dan dakwaan jaksa bahwa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan “dana adat istiadat” atau komitmen fee sebesar Rp600 juta dan USD55.000 yang diberikan kepada Yaya Purnomo.

Jika dirupiahkan seluruhnya, uang yang disetor ke Yaya Purnomo sekitar Rp1,3 miliar. Belum diketahui dari mana uang senilai Rp1,3 miliar yang disetor pejabat Tabanan itu kepada Yaya Purnomo itu berasal.

 

Terkait rincian proyek yang bersumber dari DID tahun 2018, sejumlah pejabat di Tabanan masih bungkam. Bahkan, Kepala Dinas PU Tabanan, Kepala Dinas PUPRKP Tabanan I Made Yudiana usai penggeledahan Rabu (27/10) tidak mengungkap rincian proyek-proyek itu. 

Baca Juga:  Harga Migor di Tabanan di Atas HET, Disperindag Tak Berkutik

“Berapa dana DID yang didapat saya tidak ingat berapa dapat proyek dan nilainya lupa saya,” ucapnya.

 

Dia hanya mengakui,  untuk pemanfaatan dana DID pusat biasanya infrastruktur. Seperti jalan, fasilitas publik, pembangunan senderan, dan segala macam proyek fisik lainnya.

Terkait peluang aparat penegak hukum di daerah turut mengusut pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan untuk sementara ini masih menjadi ranah KPK. Apalagi, kata dia, berkas-berkas terkait DID 2018 tentunya dibawa petugas KPK untuk kepentingan penyidikan.

 

“Jadi kita tidak bisa masuk. Apalagi semua berkas-berkas sudah berada di KPK,” kata Ranefli, Kamis (28/10).

 

Walau demikian, Ranefli memberi sinyal bahwa aparat hukum di daerah bisa bekerja sama dengan KPK bila diperlukan.

 

“Namun apabila nanti KPK meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk membantu penanganan ini. Kita di daerah siap membantu, namun sebatas memback-up,” tandasnya.



TABANAN – Sedikit demi sedikit kasus “ijon” dalam mafia anggaran dana insentif daerah (DID) yang menjerat Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu dengan pejabat di Tabanan makin terkuak.

 

Perkara ini sejatinya bukan sekadar permainan meloloskan anggaran di Kemenkeu. Di balik itu, ada dugaan permaian dalam proyek yang bersumber dari DID tahun 2018 di Tabanan.

 

Dari sejumlah sumber di Pemkab Tabanan, DID yang didapat Tabanan sebesar Rp51 miliar itu digunakan Pemkab Tabanan untuk membangun jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

 

Yang menarik adalah, dari anggaran sebesar Rp51 miliar itu, ternyata dalam proses eksekusi anggarannya tidak melalui tender. Melainkan penunjukan langsung (PL).

Beberapa proyek itu dipecah-pecah agar menggunakan metode PL. Yang menarik lagi, proyek dengan penunjukan langsung itu proposal proyek antara satu dengan yang lainnya nilai anggarannya sama. Tidak ada perbedaan.

 

Sehingga memicu dugaan bahwa dalam pelaksanaannya proyek bersumber dari DID yang diberikan kepada Pemkab Tabanan juga ada permainan.

 

Sekadar sebagai perbandingan, Yaya Purnomo ditangkap bersama Amin Santoso usai menerima suap dari kontraktor dan pengepul. Dana itu bersumber dari para kontraktor agar Pemkab Sumedang mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Terungkap! Sebelum Didor, Duo Perampok Incar Nasabah di Gianyar

 

Bila Pemkab Sumedang mendapatkan kucuran dana itu, maka kontraktor yang menjadi penyandang dana “ijon” atau sumber dana komitmen fee 3 persen dari anggaran itu, yang dijamin akan mendapat proyek.

 

Dalam kasus DID Tabanan tahun 2018, terungkap dalam penyidikan dan dakwaan jaksa bahwa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan “dana adat istiadat” atau komitmen fee sebesar Rp600 juta dan USD55.000 yang diberikan kepada Yaya Purnomo.

Jika dirupiahkan seluruhnya, uang yang disetor ke Yaya Purnomo sekitar Rp1,3 miliar. Belum diketahui dari mana uang senilai Rp1,3 miliar yang disetor pejabat Tabanan itu kepada Yaya Purnomo itu berasal.

 

Terkait rincian proyek yang bersumber dari DID tahun 2018, sejumlah pejabat di Tabanan masih bungkam. Bahkan, Kepala Dinas PU Tabanan, Kepala Dinas PUPRKP Tabanan I Made Yudiana usai penggeledahan Rabu (27/10) tidak mengungkap rincian proyek-proyek itu. 

Baca Juga:  Anggota Satpol Tabanan Patungan Beri Makan Kera di Alas Kedaton

“Berapa dana DID yang didapat saya tidak ingat berapa dapat proyek dan nilainya lupa saya,” ucapnya.

 

Dia hanya mengakui,  untuk pemanfaatan dana DID pusat biasanya infrastruktur. Seperti jalan, fasilitas publik, pembangunan senderan, dan segala macam proyek fisik lainnya.

Terkait peluang aparat penegak hukum di daerah turut mengusut pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan untuk sementara ini masih menjadi ranah KPK. Apalagi, kata dia, berkas-berkas terkait DID 2018 tentunya dibawa petugas KPK untuk kepentingan penyidikan.

 

“Jadi kita tidak bisa masuk. Apalagi semua berkas-berkas sudah berada di KPK,” kata Ranefli, Kamis (28/10).

 

Walau demikian, Ranefli memberi sinyal bahwa aparat hukum di daerah bisa bekerja sama dengan KPK bila diperlukan.

 

“Namun apabila nanti KPK meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk membantu penanganan ini. Kita di daerah siap membantu, namun sebatas memback-up,” tandasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru