NEGARA- Upaya Heri,52, yang tak lain pelaku penganiayaan istri siri di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat kabur dari Bali tak berhasil. Dia tak bisa berkutik saat ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam. Pelaku berupaya kabur menggunakan kendaraan bermotor.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Guati Putu Dharmanatha menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari Polsek Denpasar Barat bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan istri sirinya yang berbrofesi sebagai tukang pijat hendak kabur keluar Bali.
Jajaran Polsek kawasan laut Gilimanuk kemudian melakukan pengetatan pemeriksaaan orang dan kendaraan yang akan keluar Bali.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Kanitreskrim Iptu I Made Pasek dan anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pelaku yang menggunakan motor P 4231 FW tak bisa berkutik. “Setelah disesuaikan dengan identitas dan ciri-ciri orang tersebut yang kami terima dari jajaran Polsek Denbar, ternyata memang benar bahwa Hari merupakan pelaku penganiayaan yang dicari oleh Polsek Denpasar Barat sesuai dengan laporan polisi,” jelas Kapolsek, Minggu (28/11).
Pelaku dan motor kemudian dibawa ke Polsek guna interogasi lebih lanjut. Dari interogasi, pelaku mengakui mengenal korban. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih istri siri yang dinikahi 6 bulan lalu hingga tak sadarkan diri.