27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Polisi Periksa 15 Orang, Mulai Bendahara, Kaur, Perbekel Hingga Camat

SEMARAPURA-Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 terus bergulir.

Selain tim Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, terbaru atas kasus ini, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung juga bergerak dan bahkan telah memeriksa 15 saksi yang terkait dengan persoalan itu.

Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi, Selasa (28/12) membenarkan jika pihaknya telah meminta keterangan sekitar 15 saksi.

Hanya saja, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah ada indikasi berkaitan dengan raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta lantaran pihaknya masih dalam pengumpulan data di lapangan.

“Sampai saat ini masih berproses. Yang kami sudah minta klarifikasinya, ada dari bendahara, kaur, perbekel (Tusan) hingga camat (Banjarankan),” bebernya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung untuk menentukan apakah raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta itu ada indikasi tindak pidana korupsi.

Sebab, kerugian negara menjadi salah satu unsur adanya indikasi korupsi dalam persoalan tersebut.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Mahasiswi Berparas Ayu Terlacak di Surabaya

“Kami tinggal mengeluarkan LP (Laporan Polisi) bila hasil auditnya keluar dan ada kerugian negara. Kemudian kami naikan statusnya ke penyidikan, tetapkan tersangka,” tandasnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan geger lantaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 yang totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih itu dikabarkan raib sekitar Rp 480 juta.

Yang mana dalam rapat melibatkan seluruh pihak terkait seperti camat, perbekel, sekretaris desa, kaur keuangan dan lainnya bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Selasa (23/11) terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan oleh kaur keuangan yang juga bendahara Desa Tusan berinisal IGKS, 27.

“Yang bersangkutan (kaur keuangan) pada hari itu membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 30 November 2021.

Selain itu yang bersangkutan juga melakukan pengembalian sebesar Rp 80 juta sehingga tersisa Rp 400 juta,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Baca Juga:  Bakal Diadili, Ini Kata Pengacara Bule Irlandia Pelaku Penganiayaan

Hanya saja hingga 30 November, IGKS tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dan pada awal Desember lalu, IGKS justru mencabut surat pernyataan yang membenarkan bahwa IGKS telah menggunakan dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta.

Tidak hanya mencabut surat pernyataan sebelumnya, IGKS juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap sebesar Rp 480 juta itu tidak dinikmati sendiri. Di mana IGKS menyatakan bahwa Perbekel Tusan juga turun menikmati.

“Surat pernyataan sebelumnya itu dicabut sekitar seminggu yang lalu sekaligus membuat surat pernyataan baru. Dalam surat pernyataan yang baru, dia tidak mengakui menggunakan uang itu seluruhnya. Yang diakui hanya Rp 80 juta,” bebernya.

Lantaran merasa difitnah, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali akhirnya melaporkan IGKS atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polsek Banjarangkan, Jumat (17/12).

“Kemarin (20/12), saya dimintai keterangan untuk berita acaranya di Polsek,” tandasnya.



SEMARAPURA-Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 terus bergulir.

Selain tim Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, terbaru atas kasus ini, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung juga bergerak dan bahkan telah memeriksa 15 saksi yang terkait dengan persoalan itu.

Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi, Selasa (28/12) membenarkan jika pihaknya telah meminta keterangan sekitar 15 saksi.

Hanya saja, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah ada indikasi berkaitan dengan raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta lantaran pihaknya masih dalam pengumpulan data di lapangan.

“Sampai saat ini masih berproses. Yang kami sudah minta klarifikasinya, ada dari bendahara, kaur, perbekel (Tusan) hingga camat (Banjarankan),” bebernya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung untuk menentukan apakah raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta itu ada indikasi tindak pidana korupsi.

Sebab, kerugian negara menjadi salah satu unsur adanya indikasi korupsi dalam persoalan tersebut.

Baca Juga:  Harga Cabai Masih Tinggi di Bali, Penyebabnya Ini...

“Kami tinggal mengeluarkan LP (Laporan Polisi) bila hasil auditnya keluar dan ada kerugian negara. Kemudian kami naikan statusnya ke penyidikan, tetapkan tersangka,” tandasnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan geger lantaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 yang totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih itu dikabarkan raib sekitar Rp 480 juta.

Yang mana dalam rapat melibatkan seluruh pihak terkait seperti camat, perbekel, sekretaris desa, kaur keuangan dan lainnya bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Selasa (23/11) terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan oleh kaur keuangan yang juga bendahara Desa Tusan berinisal IGKS, 27.

“Yang bersangkutan (kaur keuangan) pada hari itu membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 30 November 2021.

Selain itu yang bersangkutan juga melakukan pengembalian sebesar Rp 80 juta sehingga tersisa Rp 400 juta,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Mahasiswi Berparas Ayu Terlacak di Surabaya

Hanya saja hingga 30 November, IGKS tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dan pada awal Desember lalu, IGKS justru mencabut surat pernyataan yang membenarkan bahwa IGKS telah menggunakan dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta.

Tidak hanya mencabut surat pernyataan sebelumnya, IGKS juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap sebesar Rp 480 juta itu tidak dinikmati sendiri. Di mana IGKS menyatakan bahwa Perbekel Tusan juga turun menikmati.

“Surat pernyataan sebelumnya itu dicabut sekitar seminggu yang lalu sekaligus membuat surat pernyataan baru. Dalam surat pernyataan yang baru, dia tidak mengakui menggunakan uang itu seluruhnya. Yang diakui hanya Rp 80 juta,” bebernya.

Lantaran merasa difitnah, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali akhirnya melaporkan IGKS atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polsek Banjarangkan, Jumat (17/12).

“Kemarin (20/12), saya dimintai keterangan untuk berita acaranya di Polsek,” tandasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru