DENPASAR,radarbali.id – Terdakwa Hans Goldman Rahakbauw, 38, divonis 5 bulan penjara, oleh Majelis Hakim pimpinan Hari Suprianto. Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah ini awalnya berkenalan dengan wanita sapaan Rani. Ia bertemu di Shishi Night Club, 20 November 2022. Cewek ini lalu diajak berkencan di penginapan. Sialnya, ketika tertidur usai kencan, Ponsel iPhone 14 Pro Max milik Cewek itu di bawa kabur si cowok.
Raymond Simamora, kuasa hukum terdakwa Hans Goldman Rahakbauw saat di PN Denpasar Rabu 29 Maret 2023 menyatakan, terdakwa akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang, Selasa kemarin 28 Maret 2023, klien Hans Goldman Rahakbauw sudah divonis 5 bulan penjara.
Dijelaskan, vonis ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. “Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Suprianto ini tidak lain karena antara terdakwa dengan korban sudah berdamai,” tutur Raymond Simamora.
Pun perdamaian itu juga dibuktikan dengan adanya surat perdamaian, sekaligus pengakuan korban saat menjadi saksi di persidangan. Tak hanya itu, bahkan menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain saksi korban sudah memaafkan terdakwa, Rani juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi.
Tapi surat perdamaian dan bukti pencabutan laporan tidak pernah disampaikan ke jaksa, sehingga akhirnya jaksa melimpahkan kasus ini ke pengadilan. “Andai saja saat pemberkasan surat perdamaian disampaikan ke JPU, maka kasus ini bisa diselesaikan jaksa melalui jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif,” timpalnyam
Pihaknya kini masih memikirkan langkah lain, soal adanya kejanggalan terkait surat perdamaian dan pencabutan laporan ini. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Hans Goldman Rahakbauw diserap ke pengadilan berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu.
Usai menikmati musik, sekitar pukul 04.00, terdakwa bersama Rani menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Setelah mengambil HP, uang milik Rani dipakai bayar sewa apartemen. Lalu terdakwa kabur sekitar pukul 07.00. Sementara Rani masih tidur,” jelas.
Sementara Rani yang baru terbangun sekitar pukul 11.00, terkejut melihat terdakwa sudah tidak ada di kamar. Lebih terkejut lagi saat korban mengetahui Hp miliknya dan uang Rp 400 ribu juga tidak ada lagi dalam tasnya, lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah petugas hotel menyatakan bahwa pria tersebut sudah pergi. (dre/rid)