DENPASAR,radarbali.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni I Kadek Teguh, Yusmawati dan kawan-kawan, menghadirkan dua saksi ahli di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. Terkait sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, dengan terdakwa eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) I Nyoman Agus Aryadi, di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/3).
“Ya, sidang telah memasuki pemeriksaan saksi ahli,” papar JPU I Kadek Teguh. Dikatakan, dua saksi ini adalah I Putu Sugiarta, A.P., M.Si, ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn. Ahli Keuangan Negara. Dalam persidangan, Ahli I Putu Sugiarta, memaparkan bahwa ada empat kategori yang menjadi acuan.
Tentunya dalam penghitungan atau audit di LPD Desa Adat Sangeh. Pertama kerugian berdasarkan kredit fiktif, kedua soal manajemen laba, ketiga kasbon dan ke empat adalah biaya materai. “Dasar penghitungan kerugian kredif fiktif, yakni ada sebanyak 149 kredit fiktif, yang dihitung tahun 2016 hingga 2020,” bebernya di hadapan persidangan.
Hasilnya, ada Rp 55 miliar sekian yang disebut sebagai potensi kerugian. Sedangkan kasbon sebesar Rp 346 jutaan, manajemen laba 2017-2019 Rp 1,1 miliar dan biaya materai Rp 3 jutaan. Hakim kemudian menanyakan berapa yang dinikmati terdakwa. Ahli sebut ada sekitar Rp 55 miliar.
Sementara ahli Made Gde Subha Karma Resen, ditanya keuangan negara. Kuasa hukum terdakwa, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, meyakini bahwa ahli tidak bisa menguraikan secara pasti.
Sebab kerugian yang dialami negara dalam kasus LPD Desa Adat Sangeh. “Pun saat disinggung apakah Pemda Badung mengalami kerugian dalam kasus ini ini, pihak ahli menyatakan beda antara keuangan negara dalam hal ini Pemda Badung dengan keuangan LPD,” tutupnya. (dre/rid)