28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Rizki Adam Sebut Pengacara dan Pelapor Tak Paham Dunia Aset Digital

DENPASAR – Bos Goldkoin Rizki Adam kembali menyikapi pernyataan puluhan member korban investasi bodong Goldkoin melalui Kuasa Hukum I Wayan Mudita. Owner Goldkoin Sevalon Internasional dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional itu menyebut para pelapor yang merupakan para member beserta kuasa hukumnya tak paham dunia aset digital.

“Biar mereka paham. Semua aset digital para holder Bali Token telah didistribusikan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di berbagai daerah Se-Indonesia,” tegas Rizki Adam, Kamis (28/4).

Aset Digital Bali Token (BLI) dan Goldcoin (GLC) telah didistribusikan ke berbagai kantor wilayah dan kantor cabang se Indonesia sejak tanggal 17 Maret 2022.

Dijelaskan, bahkan sebelum surat pencabutan Izin Usaha dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh Pihak Manajemen Koperasi. Dibuktikan dengan surat edaran Koperasi Keluarga Goldkoin No : 0042/SE-KKKGI/III/2022 tanggal 17 Maret 2022.  Satu orang yang melakukan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000 mendapatkan pengembalian sebanyak 150.000.000 BLI atau aset digital Bali Token.

Baca Juga:  UPDATE! Korban Penipuan Berkedok Investasi di Mendoyo Bertambah

Dia kembali menegaskan, perlu PT Goldkoin Savelon Internasional tidak pernah melakukan kegiatan investasi bodong seperti yang dituduhkan.

Kata dia, PT GSI adalah perusahaan Konsultasi Bisnis dan Manajemen, dikarenakan industri aset digital di Indonesia masih baru, maka PT GSI mengambil peluang tersebut untuk mengedukasi dan memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia seperti apa dunia aset digital.

PT GSI pun telah mendapatkan sertifikasi ISO Manajemen 9001 : 2015. di bidang Penyediaan Layanan Keanggotaan.

Seperti Pendaftaran, Pendidikan dan Konsultasi Aset Digital Trading dari Lembaga Sertifikasi TUV NORD Infonesia tidak mungkin sebuah perusahaan ilegal mendapatkan sertifikasi tersebut.  Sejak permintaan penghentian aktivitas melalui meeting Zoom bersama SWI OJK tanggal 3 Februari 2022, manajemen koperasi langsung menghentikan kegiatan dan aktivitas pumping charity yang dimaksud.

“Namun karena ketidakpahaman anggota koperasi serta banyaknya provokator dan agen-agen yang tidak mau bermasalah, maka semua menujukan kesalahan kepada manajemen Koperasi Keluarga Goldkoin,” sebutnya.

Saat ini Aset Digital Bali Token (BLI) dan Goldcoin (GLC) mengalami koreksi yang luar biasa (turun drastis, Red) akibat panic sell yang dilakukan oleh anggota Koperasi.

Baca Juga:  Nangis Terus Sebelum Sidang, Akui Siram Air Keras Karena Cemburu

“Para pelapor di Bali adalah oknum-oknum yang mau cuci tangan atau leader-leader yang telah mencoreng nama perusahaan,” ungkap lelaki berisia 30 tahun ini.

Karena edukasi yang salah dan iming-iming dari para leader, para member akhirnya tergiur dan berani sampai menggadai harta benda mereka hingga meminjam.

Padahal di Koperasi sudah sangat jelas ada aturan tidak boleh menggunakan dana pinjaman, dana hasil gadai dan dana panas lainnya. Selain itu juga semua anggota diwajibkan untuk menandatangani pernyataan aktivitas berisiko tinggi, agar kemudian hari tidak menyalahkan manajemen koperasi akibat kerugian yang diderita.

Dia mengatakan, PT Bali Token berharap agar regulasi mengenai pengembang teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia benar-benar terwujud, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha di bidang aset kripto agar tidak dicap ilegal. (dre)



DENPASAR – Bos Goldkoin Rizki Adam kembali menyikapi pernyataan puluhan member korban investasi bodong Goldkoin melalui Kuasa Hukum I Wayan Mudita. Owner Goldkoin Sevalon Internasional dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional itu menyebut para pelapor yang merupakan para member beserta kuasa hukumnya tak paham dunia aset digital.

“Biar mereka paham. Semua aset digital para holder Bali Token telah didistribusikan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di berbagai daerah Se-Indonesia,” tegas Rizki Adam, Kamis (28/4).

Aset Digital Bali Token (BLI) dan Goldcoin (GLC) telah didistribusikan ke berbagai kantor wilayah dan kantor cabang se Indonesia sejak tanggal 17 Maret 2022.

Dijelaskan, bahkan sebelum surat pencabutan Izin Usaha dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh Pihak Manajemen Koperasi. Dibuktikan dengan surat edaran Koperasi Keluarga Goldkoin No : 0042/SE-KKKGI/III/2022 tanggal 17 Maret 2022.  Satu orang yang melakukan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000 mendapatkan pengembalian sebanyak 150.000.000 BLI atau aset digital Bali Token.

Baca Juga:  Nangis Terus Sebelum Sidang, Akui Siram Air Keras Karena Cemburu

Dia kembali menegaskan, perlu PT Goldkoin Savelon Internasional tidak pernah melakukan kegiatan investasi bodong seperti yang dituduhkan.

Kata dia, PT GSI adalah perusahaan Konsultasi Bisnis dan Manajemen, dikarenakan industri aset digital di Indonesia masih baru, maka PT GSI mengambil peluang tersebut untuk mengedukasi dan memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia seperti apa dunia aset digital.

PT GSI pun telah mendapatkan sertifikasi ISO Manajemen 9001 : 2015. di bidang Penyediaan Layanan Keanggotaan.

Seperti Pendaftaran, Pendidikan dan Konsultasi Aset Digital Trading dari Lembaga Sertifikasi TUV NORD Infonesia tidak mungkin sebuah perusahaan ilegal mendapatkan sertifikasi tersebut.  Sejak permintaan penghentian aktivitas melalui meeting Zoom bersama SWI OJK tanggal 3 Februari 2022, manajemen koperasi langsung menghentikan kegiatan dan aktivitas pumping charity yang dimaksud.

“Namun karena ketidakpahaman anggota koperasi serta banyaknya provokator dan agen-agen yang tidak mau bermasalah, maka semua menujukan kesalahan kepada manajemen Koperasi Keluarga Goldkoin,” sebutnya.

Saat ini Aset Digital Bali Token (BLI) dan Goldcoin (GLC) mengalami koreksi yang luar biasa (turun drastis, Red) akibat panic sell yang dilakukan oleh anggota Koperasi.

Baca Juga:  Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Datangi Bareskrim Mabes Polri

“Para pelapor di Bali adalah oknum-oknum yang mau cuci tangan atau leader-leader yang telah mencoreng nama perusahaan,” ungkap lelaki berisia 30 tahun ini.

Karena edukasi yang salah dan iming-iming dari para leader, para member akhirnya tergiur dan berani sampai menggadai harta benda mereka hingga meminjam.

Padahal di Koperasi sudah sangat jelas ada aturan tidak boleh menggunakan dana pinjaman, dana hasil gadai dan dana panas lainnya. Selain itu juga semua anggota diwajibkan untuk menandatangani pernyataan aktivitas berisiko tinggi, agar kemudian hari tidak menyalahkan manajemen koperasi akibat kerugian yang diderita.

Dia mengatakan, PT Bali Token berharap agar regulasi mengenai pengembang teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia benar-benar terwujud, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha di bidang aset kripto agar tidak dicap ilegal. (dre)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru