28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Gelapkan Mobil Sewaan, Pasutri Raup Rp135 Juta, Mengaku Menyesal

GIANYAR – Pasangan suami istri (pasutri) Dewa Aris Mahendra, 22, asal Sawan, Kabupaten Buleleng dan istrinya, Maros Dwi Wilamsari dijebloskan ke sel tahanan Polres Gianyar karena menggelapkan mobil sewaan.

 

Keduanya bersekongkol dengan I Wayan Yanta, 39, dan Agus Aryanto yang berperan sebagai pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

 

Pasutri itu berpura-pura menyewa mobil kepada korban pada Juli 2021. Kemudian STNK mobil sewaan dipalsukan. Mobil dengan STNK palsu itu kemudian digadaikan. 

 

Karena mobil sewaan tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Dari laporan korban, kemudian pasutri termasuk dua pemalsu STNK diciduk polisi.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha menjelaskan, modusnya para pelaku menyewa kendaraan, lalu digadaikan ke orang lain menggunakan STNK palsu.

 

“Atas laporan korban, mereka ditangkap,” tegas Kapolres.

 

Dari hasil pemeriksaan, dengan aksinya menggadaikan mobil sewaan, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp135 juta.

Baca Juga:  Dikenal Angker, Lokasi Persis Saat Komang Ayu Ardani dan Mertua Tewas

 

Saat rilis, Kapolres sempat menginterogasi pelaku perempuan. “Kenapa kamu melakukan ini?,” tanya Kapolres.

 

Pelaku Maros Dwi Wilamsari mengaku untuk hidup sehari-hari. “Saya menyesal,” ujarnya sambil menunduk.

 

Pasutri dan dua pemalsu STNK kemudian dijebloskan sel Polres Gianyar. Mereka juga dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Jeratan pasal itu membuat mereka terancam 5-6 tahun penjara.

 

Kapolres menambahkan, pelaku lainnya merupakan kasus pencurian AC di Kecamatan Ubud, kasus pemalsu dokumen di Kecamatan Sukawati dan kasus pencurian bebek di Kecamatan Gianyar.

 

“Selama tiga bulan saya menjabat (Kapolres), tingkat kasus naik. Astungkara bisa terungkap. Baik oleh Polsek dan Reskrim Polres Gianyar,” imbuhnya.

 

AKBP Bayu mengatakan, hal tersebut bukan semata-mata dikarenakan pelaku ini kehilangan pekerjaan selama pandemi covid-19.

 

Tapi, kata dia, memang dari dulu pekerjaan mereka seperti ini. Hanya saja selama pandemi ini, mereka lebih leluasa beraksi. Misalnya kasus pencurian dengan pemberatan, dimana selama pandemi covid-19, dimana pada malam hari, aktivitas masyarakat yang sepi dari pukul 20.00, sehingga mereka lebih leluasa melakukan aksinya. 

Baca Juga:  WN Ceko Cebok di Tempat Suci,Koster Rancang Regulasi Awasi Turis Nakal

 

Sementara dalam penipuan, mereka lebih mudah mencari korban. Karena saat ini transaksi masyarakat relatif rendah, akibat kesulitan ekonomi.

 

“Bukan karena kehilangan pekerjaan, tapi memang mereka pekerjaannya seperti ini,” ujarnya.

 

Dalam mengantisipasi kasus serupa kembali marak, pihaknya mengajak masyarakat lebih waspada. Dan, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika ada seseorang yang mencurigakan di wilayahnya.

 

“Selama ini peran masyarakat sangat bagus. Masyarakat aktif dalam ikut serta dalam mengamankan wilayah. Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih aktif bekerjasama dengan TNI Polri, supaya pemberantasan kejahatan lebih maksimal. Apabila mengetahui atau melihat, mencurigai sesuatu silahkan laporkan,” pungkasnya.



GIANYAR – Pasangan suami istri (pasutri) Dewa Aris Mahendra, 22, asal Sawan, Kabupaten Buleleng dan istrinya, Maros Dwi Wilamsari dijebloskan ke sel tahanan Polres Gianyar karena menggelapkan mobil sewaan.

 

Keduanya bersekongkol dengan I Wayan Yanta, 39, dan Agus Aryanto yang berperan sebagai pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

 

Pasutri itu berpura-pura menyewa mobil kepada korban pada Juli 2021. Kemudian STNK mobil sewaan dipalsukan. Mobil dengan STNK palsu itu kemudian digadaikan. 

 

Karena mobil sewaan tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Dari laporan korban, kemudian pasutri termasuk dua pemalsu STNK diciduk polisi.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha menjelaskan, modusnya para pelaku menyewa kendaraan, lalu digadaikan ke orang lain menggunakan STNK palsu.

 

“Atas laporan korban, mereka ditangkap,” tegas Kapolres.

 

Dari hasil pemeriksaan, dengan aksinya menggadaikan mobil sewaan, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp135 juta.

Baca Juga:  Utang dan Ancaman Cerai Jadi Alasan Septyan Polisikan Suami

 

Saat rilis, Kapolres sempat menginterogasi pelaku perempuan. “Kenapa kamu melakukan ini?,” tanya Kapolres.

 

Pelaku Maros Dwi Wilamsari mengaku untuk hidup sehari-hari. “Saya menyesal,” ujarnya sambil menunduk.

 

Pasutri dan dua pemalsu STNK kemudian dijebloskan sel Polres Gianyar. Mereka juga dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Jeratan pasal itu membuat mereka terancam 5-6 tahun penjara.

 

Kapolres menambahkan, pelaku lainnya merupakan kasus pencurian AC di Kecamatan Ubud, kasus pemalsu dokumen di Kecamatan Sukawati dan kasus pencurian bebek di Kecamatan Gianyar.

 

“Selama tiga bulan saya menjabat (Kapolres), tingkat kasus naik. Astungkara bisa terungkap. Baik oleh Polsek dan Reskrim Polres Gianyar,” imbuhnya.

 

AKBP Bayu mengatakan, hal tersebut bukan semata-mata dikarenakan pelaku ini kehilangan pekerjaan selama pandemi covid-19.

 

Tapi, kata dia, memang dari dulu pekerjaan mereka seperti ini. Hanya saja selama pandemi ini, mereka lebih leluasa beraksi. Misalnya kasus pencurian dengan pemberatan, dimana selama pandemi covid-19, dimana pada malam hari, aktivitas masyarakat yang sepi dari pukul 20.00, sehingga mereka lebih leluasa melakukan aksinya. 

Baca Juga:  Janjikan Rp 125 Juta Jadi Rp 20 M, Begini Modus TSK Pengganda Uang

 

Sementara dalam penipuan, mereka lebih mudah mencari korban. Karena saat ini transaksi masyarakat relatif rendah, akibat kesulitan ekonomi.

 

“Bukan karena kehilangan pekerjaan, tapi memang mereka pekerjaannya seperti ini,” ujarnya.

 

Dalam mengantisipasi kasus serupa kembali marak, pihaknya mengajak masyarakat lebih waspada. Dan, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika ada seseorang yang mencurigakan di wilayahnya.

 

“Selama ini peran masyarakat sangat bagus. Masyarakat aktif dalam ikut serta dalam mengamankan wilayah. Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih aktif bekerjasama dengan TNI Polri, supaya pemberantasan kejahatan lebih maksimal. Apabila mengetahui atau melihat, mencurigai sesuatu silahkan laporkan,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru