28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Trauma, Sempat Ngungsi Usai Dipukuli dan Hendak Diperkosa Mantan

USAI mendapat perlakukan kasar karena dianiaya dan hendak diperkosa mantan pacar, S akhirnya nekat melaporkan M ke Mapolres Tabanan.

Cewek cantik berusia 23 tahun, ini nekat melaporkan mantan kekasihnya, itu karena selain mengalami luka. S juga mengaku trauma bahkan sempat mengungsi dari rumah. Benarkah?

 

JULIADI, Tabanan.

RAUT kemarahan terpancar saat S menceritakan kisahnya ketika menjadi korban penganiayaan mantan pacar.

Bahkan seperti dendam kesumat, ia minta agar pihak kepolisian memproses tuntas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dialaminya.

“Saya hanya ingin pelaku diusut tuntas, saya trauma,” pinta S saat ditemui, Selasa (28/9) kemarin.  

Korban berharap kasus ini segera diproses, karena ia menilai perbuatan M sudah sangat tidak wajar dan tak manusiawi.

“Jika bisa, selaku korban saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Saya benar-benar trauma dengan kejadian ini,”aku S.

Baca Juga:  Gegara Ceroboh Main HP Sambil Nyetir, Pengemudi Emak-Emak Masuk Jurang

Bahkan akibat trauma, S juga mengaku sempat melakukan pengobatan dan mendatangi psikiater untuk konseling.

“Saya ke psikiater dan terpaksa diberikan obat penenang karena trauma dan kalut,”ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian yang menimpa korban, paman Korban juga menilai jika perbuatan M sangat keterlaluan.

“Apa yang dilakukan pelaku terhadap keponakan saya sudah sangat keterlaluan. Apalagi dia laki-laki sampai memukul, menyeret dan mau memperkosa anak gadis. Lebih-lebih kejadiannya di rumah keponakan malam hari. Harus diproses sesuai hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari korban.

 

“(Laporan) sudah kami terima. Bahkan sudah ada tujuh orang saksi yang kami mintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk pula alat bukti petunjuk yakni visum, “ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (28/9).

Baca Juga:  SADIS! Tersinggung saat Pesta Miras, TSK Tusuk Korban Pakai Sangkur

Lebih lanjut, AKBP Ranefli juga menambahkan jika hasil visum juga sudah keluar pada 22 September kemarin.

Namun, meski hasil visum sudah keluar, namun pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya saat kejadian hanya korban dan pelaku saja dan tidak ada saksi.

Selain itu pihaknya juga telah memintai keterangan dokter yang memeriksa korban.

“Kami juga akan memintai keterangan perawat yang memeriksa korban terkait adanya keluhan dari korban merasa sakit di bagian beberapa tubuh korban.Apabila semua sudah lengkap baru akan kami gelar perkara ini,” pungkasnya. 



USAI mendapat perlakukan kasar karena dianiaya dan hendak diperkosa mantan pacar, S akhirnya nekat melaporkan M ke Mapolres Tabanan.

Cewek cantik berusia 23 tahun, ini nekat melaporkan mantan kekasihnya, itu karena selain mengalami luka. S juga mengaku trauma bahkan sempat mengungsi dari rumah. Benarkah?

 

JULIADI, Tabanan.

RAUT kemarahan terpancar saat S menceritakan kisahnya ketika menjadi korban penganiayaan mantan pacar.

Bahkan seperti dendam kesumat, ia minta agar pihak kepolisian memproses tuntas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dialaminya.

“Saya hanya ingin pelaku diusut tuntas, saya trauma,” pinta S saat ditemui, Selasa (28/9) kemarin.  

Korban berharap kasus ini segera diproses, karena ia menilai perbuatan M sudah sangat tidak wajar dan tak manusiawi.

“Jika bisa, selaku korban saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Saya benar-benar trauma dengan kejadian ini,”aku S.

Baca Juga:  Riil, Kurir Residivis Narkoba Ini Dikenal Lihai Menghindar dari Polisi

Bahkan akibat trauma, S juga mengaku sempat melakukan pengobatan dan mendatangi psikiater untuk konseling.

“Saya ke psikiater dan terpaksa diberikan obat penenang karena trauma dan kalut,”ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian yang menimpa korban, paman Korban juga menilai jika perbuatan M sangat keterlaluan.

“Apa yang dilakukan pelaku terhadap keponakan saya sudah sangat keterlaluan. Apalagi dia laki-laki sampai memukul, menyeret dan mau memperkosa anak gadis. Lebih-lebih kejadiannya di rumah keponakan malam hari. Harus diproses sesuai hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari korban.

 

“(Laporan) sudah kami terima. Bahkan sudah ada tujuh orang saksi yang kami mintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk pula alat bukti petunjuk yakni visum, “ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (28/9).

Baca Juga:  Gegara Ceroboh Main HP Sambil Nyetir, Pengemudi Emak-Emak Masuk Jurang

Lebih lanjut, AKBP Ranefli juga menambahkan jika hasil visum juga sudah keluar pada 22 September kemarin.

Namun, meski hasil visum sudah keluar, namun pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya saat kejadian hanya korban dan pelaku saja dan tidak ada saksi.

Selain itu pihaknya juga telah memintai keterangan dokter yang memeriksa korban.

“Kami juga akan memintai keterangan perawat yang memeriksa korban terkait adanya keluhan dari korban merasa sakit di bagian beberapa tubuh korban.Apabila semua sudah lengkap baru akan kami gelar perkara ini,” pungkasnya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru