26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Aniaya dan Peloroti Celana Dalam Mantan Pacar, Pria di Tabanan Ditahan

TABANAN– Masih ingat dengan kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan PMA, 24, terhadap Korban S, 23, di Tabanan?

Terbaru, atas kasus ini, polisi secara resmi telah menetapkan PMA sebagai tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat dikonfirmasi, Jumat (29/10) membenarkan.

“Yang bersangkutan (PMA) sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/10) lalu. Dia merupakan mantan pacar korban,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

AKBP Ranefli menyebut penetapan tersangka PMA setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua kali dan melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Usai pelaku PMA menyandang status tersangka pihaknya langsung melakukan penahanan. “Dan Kamis kemarin surat terbit penahanan kami terbitkan,” ucap AKBP Ranefli.

Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya sempat mengalami kendala di saksi dan alat bukti.

Baca Juga:  Napi Mendadak Tewas Usai Batuk-Batuk, Penghuni LP Kerobokan Ketakutan

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan pendalaman oleh penyidik dan hasil gelar pihaknya anggap cukup. Bahkan pelaku PMA mengakui perbuatan.

“Atas kasus ini secepat mungkin kami lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kasus ini di Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Ranefli menambahkan, hingga kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan PMA ini bergulir ke proses hukum berawal dari laporan korban S, 23, yang tidak terima atas perbuatan PMA, 24.

 

Perempuan cantik asal Jambe Baleran Tabanan, ini tak terima setelah diperlakukan kasar.

Selain dianiaya, korban juga mengaku trauma dan ketakutan akibat hendak di perkosa tersangka.

Penganiayaan dan percobaan perkkosaan yang dialami korban terjadi di rumah korban pada 10 September lalu.

Baca Juga:  OMG! Lupa Matikan Dupa Usai Sembahyang, Rumah Kawi Ludes Terbakar

Antara korban S dan mantan pacar PMA sebelumnya sempat menjalin hubungan. Namun hubungan kedua kandas di tengah jalan. Bahkan korban S dan M putus sudah dua tahun yang lalu.

Keduanya pun tak pernah menjalani komunikasi lagi.

Tetapi secara mendadak PMA datang ke rumah Korban meminta rujuk atau membina hubungan kembali.

Korban S tak mau menerima, lantaran pelaku PMA telah memiliki kekasih (pacar) baru.

Tanpa disangka PMA justru bertindak kasar kepada korban dengan melakukan penganiayaan. Selain membenturkan kepala korban ke tembok dan menyeret korban, PMA juga melakukan pemukulan.

Selanjutnya, usai menganiaya, celana korban juga dipeloroti.

Beruntung korban mampu melawan dan PMA kabur

Akibat peristiwa itu kepala korban sakit dan mengalami benjolan dan bagian telinga korban mengeluarkan darah. Bahkan korban mengalami trauma.



TABANAN– Masih ingat dengan kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan PMA, 24, terhadap Korban S, 23, di Tabanan?

Terbaru, atas kasus ini, polisi secara resmi telah menetapkan PMA sebagai tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat dikonfirmasi, Jumat (29/10) membenarkan.

“Yang bersangkutan (PMA) sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/10) lalu. Dia merupakan mantan pacar korban,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

AKBP Ranefli menyebut penetapan tersangka PMA setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua kali dan melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Usai pelaku PMA menyandang status tersangka pihaknya langsung melakukan penahanan. “Dan Kamis kemarin surat terbit penahanan kami terbitkan,” ucap AKBP Ranefli.

Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya sempat mengalami kendala di saksi dan alat bukti.

Baca Juga:  Gegara Ceroboh Main HP Sambil Nyetir, Pengemudi Emak-Emak Masuk Jurang

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan pendalaman oleh penyidik dan hasil gelar pihaknya anggap cukup. Bahkan pelaku PMA mengakui perbuatan.

“Atas kasus ini secepat mungkin kami lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kasus ini di Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Ranefli menambahkan, hingga kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan PMA ini bergulir ke proses hukum berawal dari laporan korban S, 23, yang tidak terima atas perbuatan PMA, 24.

 

Perempuan cantik asal Jambe Baleran Tabanan, ini tak terima setelah diperlakukan kasar.

Selain dianiaya, korban juga mengaku trauma dan ketakutan akibat hendak di perkosa tersangka.

Penganiayaan dan percobaan perkkosaan yang dialami korban terjadi di rumah korban pada 10 September lalu.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan di Malam Pengerupukan Diwejang Hakim

Antara korban S dan mantan pacar PMA sebelumnya sempat menjalin hubungan. Namun hubungan kedua kandas di tengah jalan. Bahkan korban S dan M putus sudah dua tahun yang lalu.

Keduanya pun tak pernah menjalani komunikasi lagi.

Tetapi secara mendadak PMA datang ke rumah Korban meminta rujuk atau membina hubungan kembali.

Korban S tak mau menerima, lantaran pelaku PMA telah memiliki kekasih (pacar) baru.

Tanpa disangka PMA justru bertindak kasar kepada korban dengan melakukan penganiayaan. Selain membenturkan kepala korban ke tembok dan menyeret korban, PMA juga melakukan pemukulan.

Selanjutnya, usai menganiaya, celana korban juga dipeloroti.

Beruntung korban mampu melawan dan PMA kabur

Akibat peristiwa itu kepala korban sakit dan mengalami benjolan dan bagian telinga korban mengeluarkan darah. Bahkan korban mengalami trauma.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru