ADA yang menarik dari pengakuan tersangka Khomsatun Hasanah, 28, warga asal Lumajang, Jatim. Janda cantik yang berperan sebagai mucikari prostitusi online itu mengaku uang hasil prostitusi ia kumpulkan sebelum akhirnya dibagi rata dengan korban F,15, tahun.
Dalam aksinya, tersangka Hasanah mengendalikan para pelanggan. Sebab, semua akun dalam aplikasi MiChat dibuat pelaku. Bahkan pelaku yang berkomunikasi dan bertransaksi langsung dengan para pelanggan F, gadis ABG yang dibawa tersangka dari Lumajang, Jatim untuk dipekerjakan sebagai PSK online di Bali. Usai transaksi, pelaku kemudian memberikan lokasi F berada. Pembayaran pun langsung tunai di tempat.
“Nah untuk tarif kisarannya Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara saat merilis kasus, Kamis (28/10). Tak hanya itu, hasil protitusi online ini tidak dibagikan secara langsung oleh pelaku. Namun, dikumpulkan setelah itu baru dibagi rata dengan korban.
“ Jadi ada pembukuan khusus atau catatan dari setiap pelanggan. Baru kemudian uangnya dibagi rata antara korban anak dibawah umur dan pelaku,” tuturnya. Dari pengakuan pelaku, dia nekat mempekerjakan F sebagai PSK online melalui aplikasi MiChat karena terhimpit ekonomi. Pelaku sendiri adalah seorang janda.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 88 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan unsur-unsur pasal menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP. Dengan unsur pasalnya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/93/X/2021/SPKT. Satrekrim/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 19 Oktober lalu.