DENPASAR- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melontarkan pernyataan berani terkait peluang hukuman mati untuk koruptor.
Kemungkinan penerapan hukuman mati untuk para koruptor ini disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan pada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini di antaranya Jiwasraya dan Asabri. Kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian negara Rp16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun.
Tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, korupsi Jiwasraya dan Asabri juga sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit.
Sebab, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
Demikian juga perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga prajurit.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui siaran persnya, Kamis (28/10).
“Tentunya penerapannya (hukuman mati) harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” imbuh Leonard.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi hukum lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.