TABANAN – Menjajakan anak berusia 15 tahun, dagangan Khomsatun Hasanah, 28, laris manis. Dalam sehari, dia meraup pelanggan hingga delapan pria hidung belang.
“Dalam sehari pelanggan bisa mencapai 8 orang,” tutur Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra Kamis (28/10).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Ranefli menjelaskan, prostitusi online yang dijalankan Khomsatun selaku mucikari memang sempat sepi pelanggan ketika beroperasi di Denpasar. Maka, dia memilih menjajakan F, anak usia 15 tahun, ke Tabanan melalui aplikasi MiChat.
“Dan ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan meningkat dari kegiatan protitusi online meningkat,” jelas Ranefli.
Ranefli menjelaskan, Khomsatun ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi nomor: LP/93/X/2021/SPKT. Satrekrim/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 19 Oktober lalu. Pelaku memang menjajakan anak di bawah umur.
Dari penyelidikan polisi, Khomsatun awalnya tinggal di Denpasar. Dia sempat pulang ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur, sekitar Juli karena pandemic Covid-19.
Dari Lumajang, dia Kembali ke Denpasar dengan membawa korban berinisial F yang masih berusia 15 tahun. F dijanjikan akan mendapat pekerjakan. Tapi, sudah dua minggu di Denpasar, pekerjaan yang diomongkan tak ada.
Khomsatun pun mengajak F menjual diri lewat aplikasi MiChat. Khomsatun mengikuti jejak temannya, Siti Asiyah, 23, yang sudah lebih dulu menjalankan “bisnis” prostitusi online.
F yang sudah terdesak pun akhirnya menuruti ajakan Khomsatun. Awalnya F dijual ke hidung belang di Denpasar. Karena sepi pelanggan, maka pindah ke Tabanan, di Jalan KS Tubun, belakang Mapolres Tabanan.
Selain lokasinya dekat Mapolres Tabanan, prostitusi online yang digelar Khomsatun di sebuah kos juga membuat warga sekitar curiga.
“Setiap harinya ada saja lelaki keluar masuk di kamar wanita dengan korban F. Selanjutnya warga melapor kepada polisi,” kata dia.
Khomsatun Hasanah pun akhirnya diciduk polisi. Sejumlah barag bukti disita polisi. Di antaranya satu buah seprei dan sarung bantal berwarna hijau yang diduga terdapat bekas hasil kegiatan seks komersial.
Barang bukti berikutnya adalah satu buah buku tabungan simpedes BRI berserta ATM yang merupakan hasil transaksi protitusi online dan 7 buah kondom. Dua buah handphone yang digunakan pelaku.
Dari penyelidikan, F dijual pada kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu kepada setiap pria hidung belang. Bila sehari ada delapan pelanggan, maka omzet yang diraup Khomsatun Rp1,8 juta hingga Rp4 juta. Polisi pun menyita uang dari kegiatan prostitusi online
“Sejumlah uang hasil prostitusi online Rp 3.525.000 juga disita,” ungkap Ranefli.