TABANAN, radarbali.id- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan, Rabu (27/8) lalu digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari kabar terbaru, pascapenggeledahan, penyidik KPK RI langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Bahkan, tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat. Namun, dari informasi terbaru, penyidik KPK juga tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat instansi.
Seperti dibenarkan Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji. Saat dikonfirmasi, Jumat (28/10), pihaknya membenarkan dengan pemeriksaan lanjutan itu.
“Yang jelas itu dari empat instansi sementara diperiksa lanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi lainnya, Kabid Perbendaharaan diperiksa dalam beberapa jam oleh KPK dan membawa berkas seperti sampel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kepala Bakeuda Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna mengatakan, Kabid Perbendaharaan di instansi yang dipimpinnya tersebut hanya diperiksa dalam beberapa jam.
“Begini, Kamis (27/10) kemarin dipanggil tapi saat masih jam kantor sudah datang beliau ke Tabanan. Itu ditanyakan mengenai SP2D terkait DID 2018 saja. Yang dipanggil satu saja Kabid Perbendaharaan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Gung Dalem ini mengakui untuk sementara, belum ada pemanggilan lanjutan dari KPK untuk melengkapi berkas kasus DID 2018 tersebut.
Dia berharap tidak ada lagi proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK tersebut.
“Sekarang pejabatnya masuk biasa. Sementara belum ada pemanggilan lanjutan sudah selesai kemarin mungkin,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kantor Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan secara mendadak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (27/10) sekitar pukul 16.00 WITA lalu.
Saat penggeledahan, tim anti rasuah menggunakan tiga kendaraan mobil Toyota Innova hitam lengkap dikawal mobil polisi dari Polda Bali.
Pengeledahan kantor Dinas PUPRPKP Tabanan hingga dilakukan tengah malam sampai pukul 20.39 WITA.
Usai pengeledahan di dalam ruang kantor PUPRPKP, penyidik kemudian mengamankan 4 (empat) koper yang diduga sebagai barang bukti dan berisi berkas penting.