26.5 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Basma Sebut Ada Perintah Bupati, BCW Minta Ungkap Semua Aliran Dana

KARANGASEM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

 

Dari tujuh tersangka, itu satu diantaranya adalah mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem yang juga Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Basma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam pejabat lain di Dinsos Karangasem. Keenam pejabat aktif Dinsos Karangasem itu, yakni masing-masing Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). 

 

Terkait penetapan dan penahanan para tersangka korupsi pengadaan masker, hal ini langsung mendapat apresiasi dan dukungan dari Bali Corruption Watch (BCW).

 

Bahkan, BCW tak hanya mendukung dan mengapresiasi langkah tim Adhiyaksa Karangasem, melainkan atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 2 miliar lebih ini, pihaknya juga mendorong agar penyidik mengungkap secara tuntas para pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Konyol, Tergiur Uang Receh, Warga Banyuwangi Terancam 20 Tahun Penjara

 

Apalagi, dalam kasus ini, yang menjadi sorotan BCW adalah soal pernyataan Tersangka I Gede Basma yang sempat menyebut dirinya mendapat perintah langsung dari I Gusti Ayu Mas Sumatri yang ketika itu menjabat sebagai bupati Karangasem.

 

“Agar tidak menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya publik, mesti membeberkan secara lengkap, apakah ada informasi lain selain perintah bupati Karangasem tersebut?,”tegas Putwir_sapaan Putu Wirata Dwikora, Senin (29/11/2021). 

 

Apalagi, imbuh Putu Wirata Dwikora, dengan mengacu hasil penyelidikan dan pemberitaan di media, kualitas masker yang diadakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan pihak Kementerian Kesehatan.

 

“Kemana saja uang yang diduga dikorupsi itu mengalir? Maka kami (BCW) mendesak agar Tersangka Gede Basma membuka kemana saja dana yang menurut perhitungan penyidik Kejari berjumlah Rp 2 miliar lebih itu mengalir?,”tegas Putu Wirata.

Baca Juga:  Bawa Bukti Penerima BSU, Warga Kalibukbuk Kembali Datangi Kejaksaan

 

Sehingga dengan diungkapnya pihak-pihak yang terlibat, hal ini bisa menjadikan masyarakat lebih gambling terkait aliran dana.

 

‘’Adalah wajar masyarakat bertanya, apakah hanya tujuh orang itu yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan masker Karangasem tersebut? Bagaimana peran Bupati Mas Sumantri, apakah cuma memerintahkan pengadaannya, atau masih ada informasi lain yang belum diungkap?’’ tanya Putu Wirata.

 

Apalagi masih kata Putwir, dalam perkaran ini, penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karangasem juga telah sudah memeriksa 60 orang saksi.


“Maka sekali lagi, Tersangka Gede Basma dan tersangka lainnya mesti membeberkan secara gamblang kemana saja dana yang dikorupsi itu mengalir,”tukasnya Putu Wirata Dwikora.

 

 

 

 



KARANGASEM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

 

Dari tujuh tersangka, itu satu diantaranya adalah mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem yang juga Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Basma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam pejabat lain di Dinsos Karangasem. Keenam pejabat aktif Dinsos Karangasem itu, yakni masing-masing Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). 

 

Terkait penetapan dan penahanan para tersangka korupsi pengadaan masker, hal ini langsung mendapat apresiasi dan dukungan dari Bali Corruption Watch (BCW).

 

Bahkan, BCW tak hanya mendukung dan mengapresiasi langkah tim Adhiyaksa Karangasem, melainkan atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 2 miliar lebih ini, pihaknya juga mendorong agar penyidik mengungkap secara tuntas para pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Bawa Bukti Penerima BSU, Warga Kalibukbuk Kembali Datangi Kejaksaan

 

Apalagi, dalam kasus ini, yang menjadi sorotan BCW adalah soal pernyataan Tersangka I Gede Basma yang sempat menyebut dirinya mendapat perintah langsung dari I Gusti Ayu Mas Sumatri yang ketika itu menjabat sebagai bupati Karangasem.

 

“Agar tidak menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya publik, mesti membeberkan secara lengkap, apakah ada informasi lain selain perintah bupati Karangasem tersebut?,”tegas Putwir_sapaan Putu Wirata Dwikora, Senin (29/11/2021). 

 

Apalagi, imbuh Putu Wirata Dwikora, dengan mengacu hasil penyelidikan dan pemberitaan di media, kualitas masker yang diadakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan pihak Kementerian Kesehatan.

 

“Kemana saja uang yang diduga dikorupsi itu mengalir? Maka kami (BCW) mendesak agar Tersangka Gede Basma membuka kemana saja dana yang menurut perhitungan penyidik Kejari berjumlah Rp 2 miliar lebih itu mengalir?,”tegas Putu Wirata.

Baca Juga:  Tak Didistribusikan, Penyidik Sita Ratusan Masker dari Pejabat Desa

 

Sehingga dengan diungkapnya pihak-pihak yang terlibat, hal ini bisa menjadikan masyarakat lebih gambling terkait aliran dana.

 

‘’Adalah wajar masyarakat bertanya, apakah hanya tujuh orang itu yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan masker Karangasem tersebut? Bagaimana peran Bupati Mas Sumantri, apakah cuma memerintahkan pengadaannya, atau masih ada informasi lain yang belum diungkap?’’ tanya Putu Wirata.

 

Apalagi masih kata Putwir, dalam perkaran ini, penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karangasem juga telah sudah memeriksa 60 orang saksi.


“Maka sekali lagi, Tersangka Gede Basma dan tersangka lainnya mesti membeberkan secara gamblang kemana saja dana yang dikorupsi itu mengalir,”tukasnya Putu Wirata Dwikora.

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru