PERKARA dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten karangasem terus bergulir.
Usai menetapkan dan menahan tujuh orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berencana akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan
Bahkan dari informasi terbaru, dengan digelarnya kembali pemeriksaan lanjutan bagi ketujuh tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya peluang tersangka tambahan.
ZULFIKA RAHMAN, Karangasem
SEPERTI DIAKUI Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra. Saat ditemui di Kejari Karangasem, Senin (29/11) Semara Putra membenarkan hal tersebut.
Kata dia, untuk potensi penambahan tersangka dalam kasus ini masih ada dan sangat berpeluang.
Namun jika berbicara tentang fakta yuridis, penambahan tersangka ini harus didasari dengan alat bukti.
“Kalau secara yuridis belum. Karena penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penyidik Kejari Karangasem telah membidik sejumlah nama pejabat (di luar ketujuh tersangka) di lingkungan Pemkab Karangasem.
Meski demikian, pihak penyidik kejari masih enggan untuk mengungkap dan mempublikasi sejumlah nama pejabat yang dimaksud dalam perkara yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar ini.
Alasannya, pihak Kejari Karangasem masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sebagai tersangka.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Dari tujuh tersangka, itu satu diantaranya adalah mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem yang juga Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).
Basma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam pejabat lain di Dinsos Karangasem. Keenam pejabat aktif Dinsos Karangasem itu, yakni masing-masing Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang).