26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Selain Dimarkup dan Dikerjakan 25 Hari, Bupati Langsung Bagikan Masker

SEJUMLAH FAKTA terus terungkap dari dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

 

Sederet fakta itu terkait soal dugaan markup dan sejumlah keganjilan lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar lebih ini. Seperti apa?

 

ZULFIKA RAHMAN, Karangasem

 

SEJUMLAH informasi kejutan terus terungkap pasca penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan satu diantaranya mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma.

 

Informasi baru itu soal adanya dugaan praktik markup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker jenis scuba di Dinsos Karangasem.

 

Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, secara tegas bahwa praktik markup dalam kasus iini dipastikan ada.

Baca Juga:  HEBOH! Dikira Tidur, Pemulung Ditemukan Tewas di Gedung Kosong

 

“Kalau dihitung dari nilai kerugian, itu (markup) pasti ada. Tetapi dari awal pengadaan sudah melawan hukum,”Imbuhnya.

 

Bahkan selain dugaan adanya markup, saat pengerjaannya pun kata Semara Putra juga terbilang sangat singkat.

 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pengadaan marker setengah juta lebih ini hanya memakan waktu 25 hari saja.

 

Setelah selesai pembuatan masker, tepatnya pada tanggal 21 September 2020, imbuh Semara Putra, langsung dilakukan penyerahan secara simbolik oleh IGA Mas Sumatri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karangasem.

 

Penyerahan dilakukan di Wantilan Kantor Bupati kepada para camat di Karangasem saat itu.

 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Baca Juga:  Sulit Ungkap Pembunuh Janda, Polisi Buleleng Minta Bantuan Polda Bali

 

Dari tujuh tersangka, itu satu diantaranya adalah mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem yang juga Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Basma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam pejabat lain di Dinsos Karangasem. Keenam pejabat aktif Dinsos Karangasem itu, yakni masing-masing Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). 



SEJUMLAH FAKTA terus terungkap dari dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

 

Sederet fakta itu terkait soal dugaan markup dan sejumlah keganjilan lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar lebih ini. Seperti apa?

 

ZULFIKA RAHMAN, Karangasem

 

SEJUMLAH informasi kejutan terus terungkap pasca penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan satu diantaranya mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma.

 

Informasi baru itu soal adanya dugaan praktik markup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker jenis scuba di Dinsos Karangasem.

 

Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, secara tegas bahwa praktik markup dalam kasus iini dipastikan ada.

Baca Juga:  Nilai Kerugian Negara Tak Kunjung Keluar, Kejari Karangasem Pengeng

 

“Kalau dihitung dari nilai kerugian, itu (markup) pasti ada. Tetapi dari awal pengadaan sudah melawan hukum,”Imbuhnya.

 

Bahkan selain dugaan adanya markup, saat pengerjaannya pun kata Semara Putra juga terbilang sangat singkat.

 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pengadaan marker setengah juta lebih ini hanya memakan waktu 25 hari saja.

 

Setelah selesai pembuatan masker, tepatnya pada tanggal 21 September 2020, imbuh Semara Putra, langsung dilakukan penyerahan secara simbolik oleh IGA Mas Sumatri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karangasem.

 

Penyerahan dilakukan di Wantilan Kantor Bupati kepada para camat di Karangasem saat itu.

 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Baca Juga:  UPDATE! Begini Nasib Terbaru Oknum Yon Mekanis 714, Kapendam Bilang…

 

Dari tujuh tersangka, itu satu diantaranya adalah mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem yang juga Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Basma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam pejabat lain di Dinsos Karangasem. Keenam pejabat aktif Dinsos Karangasem itu, yakni masing-masing Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru