29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Tersangka Bisa Tambah Banyak, Selain Pejabat, Giliran Rekanan Dibidik

KARANGASEM-Kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem benar-benar bikin dag dig dug jantung para pejabat dan sejumlah pihak yang terlibat.

 

Pasalnya setelah menetapkan 7 (tujuh) orang dengan satu diantara Mantan Kadinsos Karangasem yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Dalam perkara ini, pihak penyidik Kejari Karangasem juga mengatakan masih adanya potensi atau peluang bertambahnya jumlah tersangka  

 

Seperti diakui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra.

 

Saat ditemui di Kejari Karangasem, Senin (29/11) Semara Putra membenarkan hal tersebut.

 

 

Pun demikian saat disinggung soal rekanan yang mengerjakan proyek 512 ribu pieces masker ini.

 

Semara Putra mengaku masih melakukan pendalaman. “Penyidik melihat, apakah ada alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ucap Jaksa asal Bangli ini.

 

Disinggung soal modus praktik yang dijalankan dalam kasus ini, pihaknya menjelaskan bahwa dari awal pengadaan sudah melawan hukum.

Baca Juga:  UPDATE! Bendesa Adat Tonja Ditangkap Karena Narkoba

 

Dia mencontohkan, ketika pengadaan masker jenis scuba dilarang sesuai surat edaran Kemenkes karena tidak terstadarisasi dalam penanganan Covid-19, namun oleh para tersangka yang ada di Dinas Sosial justru tetap dilakukan.

“Ini kan sudah dilarang. Tapi tetap dilakukan. Sudah ada edaran untuk standarisasi masker penanganan covid-19 itu rangkap tiga. Memang scuba ini lebih murah, tapi dari segi manfaat menyalahi aturan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para rekanan. Setidak ada empat rekanan yang terdiri dari perusahaan konveksi diperiksa. Dua di antaranya merupakan perusaahan rekanan yang menggarap proyek pengadaan masker ini.

 

“Ada empat, di antaranya itu rekanan yang menggarap. Sementara dua lagi yang sempat digunakan pembanding harga oleh Dinas Sosial Karangasem,” tuturnya waktu itu.

 

Semara Putra menegaskan, proyek pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak melalui tender.

Baca Juga:  Semua Saksi IDI Sebut Orang Baik, JRX: Jadi Saya Ditahan untuk Apa?

 

Namun langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial. Dua perushaaan konveksi yang berdomisili di Karangasem tersebut yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Konveksi.

 

Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. “Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba,” ucapnya merinci.

 

Sementara dua perusahaan lainnya yang tidak kebagian proyek dari Dinas Sosial Karangasem lantaran menawarkan harga paling mahal.

 

Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8000 sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.

 

“Masing-masing perusahaan punya alasan masing-masing. Karena tidak diberikan spesifikasinya termasuk jenis masker medis atau scuba, dan tidak ada ketentuan harga.

 

Makanya diberikan harga tinggi. Akhirnya dicari harga paling rendah yakni dari perusahaan panda dan addicted yang disepakati Rp 5.700 per pieces. Itu harga sudah nego,” kata Semara Putra.

 



KARANGASEM-Kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem benar-benar bikin dag dig dug jantung para pejabat dan sejumlah pihak yang terlibat.

 

Pasalnya setelah menetapkan 7 (tujuh) orang dengan satu diantara Mantan Kadinsos Karangasem yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem berinisial IGB (I Gede Basma).

 

Dalam perkara ini, pihak penyidik Kejari Karangasem juga mengatakan masih adanya potensi atau peluang bertambahnya jumlah tersangka  

 

Seperti diakui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra.

 

Saat ditemui di Kejari Karangasem, Senin (29/11) Semara Putra membenarkan hal tersebut.

 

 

Pun demikian saat disinggung soal rekanan yang mengerjakan proyek 512 ribu pieces masker ini.

 

Semara Putra mengaku masih melakukan pendalaman. “Penyidik melihat, apakah ada alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ucap Jaksa asal Bangli ini.

 

Disinggung soal modus praktik yang dijalankan dalam kasus ini, pihaknya menjelaskan bahwa dari awal pengadaan sudah melawan hukum.

Baca Juga:  Usai Diperiksa, Eks Bupati Karangasem Mas Sumatri Pilih Hindari Media

 

Dia mencontohkan, ketika pengadaan masker jenis scuba dilarang sesuai surat edaran Kemenkes karena tidak terstadarisasi dalam penanganan Covid-19, namun oleh para tersangka yang ada di Dinas Sosial justru tetap dilakukan.

“Ini kan sudah dilarang. Tapi tetap dilakukan. Sudah ada edaran untuk standarisasi masker penanganan covid-19 itu rangkap tiga. Memang scuba ini lebih murah, tapi dari segi manfaat menyalahi aturan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para rekanan. Setidak ada empat rekanan yang terdiri dari perusahaan konveksi diperiksa. Dua di antaranya merupakan perusaahan rekanan yang menggarap proyek pengadaan masker ini.

 

“Ada empat, di antaranya itu rekanan yang menggarap. Sementara dua lagi yang sempat digunakan pembanding harga oleh Dinas Sosial Karangasem,” tuturnya waktu itu.

 

Semara Putra menegaskan, proyek pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak melalui tender.

Baca Juga:  Selain Wanita Lokal, Pemain Video Syur di Villa Umalas Bawa Bayi

 

Namun langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial. Dua perushaaan konveksi yang berdomisili di Karangasem tersebut yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Konveksi.

 

Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. “Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba,” ucapnya merinci.

 

Sementara dua perusahaan lainnya yang tidak kebagian proyek dari Dinas Sosial Karangasem lantaran menawarkan harga paling mahal.

 

Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8000 sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.

 

“Masing-masing perusahaan punya alasan masing-masing. Karena tidak diberikan spesifikasinya termasuk jenis masker medis atau scuba, dan tidak ada ketentuan harga.

 

Makanya diberikan harga tinggi. Akhirnya dicari harga paling rendah yakni dari perusahaan panda dan addicted yang disepakati Rp 5.700 per pieces. Itu harga sudah nego,” kata Semara Putra.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru