SEJUMLAH fakta menarik sekaligus mengejutkan terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemersan dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Salah satunya, yakni soal dugaan aliran uang yang diterima Bupati Gianyar aktif Dewa Mahayastra.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, orang nomor satu di Pemkab Gianyar itu menerima tranferan uang sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri.
“Transfer pada I Made Mahayastra sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri pada 5 Maret 2015,” beber JPU Kejari Buleleng itu.
Bahkan selain Bupati Gianyar, uang juga ditransfer ke rekening Bank Mandiri mantan pebulutangkis Bali Made Chandra Berata sebesar Rp25 juta. Sisanya uang masuk ke rekening terdakwa.
Anehnya, meski Bupati Mahayastra disebut menerima aliran uang, namun politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah dipanggil penyidik Kejati Bali untuk diperiksa.
Mahayastra melalui pesan WhatsApp (WA) tak menyangkal bahwa dirinya pernah menerima transferan uang dari Dewa Puspaka.
Persis sesuai dakwaan, Mahayastra menerima uang pada 2015 sejumlah Rp 300 juta.
Namun, Mahayastra membantah jika uang tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat Dewa Puspaka.
“Saya tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut (Dewa Puspaka). Transferan itu sudah cukup lama, 2015 sesuai dengan hasil PPATK. Sementara perkara Pak Sekda (Puspaka) kan tahun 2018,” bantah Mahayastra.
Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, selama penyidikan perkara Puspaka tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra.
Penyidik disebut masih fokus kepada Dewa Puspaka. “Nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang,” tukas Luga.