27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Aneh, Disebut Terima Tranferan Ratusan Juta Tapi Tak Pernah Dipanggil

SEJUMLAH fakta menarik sekaligus mengejutkan terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemersan dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Salah satunya, yakni soal dugaan aliran uang yang diterima Bupati Gianyar aktif Dewa Mahayastra.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, orang nomor satu di Pemkab Gianyar itu menerima tranferan uang sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri.

“Transfer pada I Made Mahayastra sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri pada 5 Maret 2015,” beber JPU Kejari Buleleng itu.

Bahkan selain Bupati Gianyar, uang juga ditransfer ke rekening Bank Mandiri mantan pebulutangkis Bali Made Chandra Berata sebesar Rp25 juta. Sisanya uang masuk ke rekening terdakwa.

Baca Juga:  Dua Caleg Berpeluang, Gerindra Justru Belum Tentukan Calon Wakil

Anehnya, meski Bupati Mahayastra disebut menerima aliran uang, namun politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah dipanggil penyidik Kejati Bali untuk diperiksa.

Mahayastra melalui pesan WhatsApp (WA) tak menyangkal bahwa dirinya pernah menerima transferan uang dari Dewa Puspaka.

Persis sesuai dakwaan, Mahayastra menerima uang pada 2015 sejumlah Rp 300 juta.

 Namun, Mahayastra membantah jika uang tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat Dewa Puspaka.

“Saya tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut (Dewa Puspaka). Transferan itu sudah cukup lama, 2015 sesuai dengan hasil PPATK. Sementara perkara Pak Sekda (Puspaka) kan tahun 2018,” bantah Mahayastra.

Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, selama penyidikan perkara Puspaka tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra.

Baca Juga:  Ngaku di-PHK karena Corona, Lelaki di Denpasar Mencuri HP untuk Makan

Penyidik disebut masih fokus kepada Dewa Puspaka. “Nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang,” tukas Luga.



SEJUMLAH fakta menarik sekaligus mengejutkan terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemersan dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Salah satunya, yakni soal dugaan aliran uang yang diterima Bupati Gianyar aktif Dewa Mahayastra.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, orang nomor satu di Pemkab Gianyar itu menerima tranferan uang sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri.

“Transfer pada I Made Mahayastra sebesar Rp300 juta melalui rekening Bank Mandiri pada 5 Maret 2015,” beber JPU Kejari Buleleng itu.

Bahkan selain Bupati Gianyar, uang juga ditransfer ke rekening Bank Mandiri mantan pebulutangkis Bali Made Chandra Berata sebesar Rp25 juta. Sisanya uang masuk ke rekening terdakwa.

Baca Juga:  Jaksa Kumpulkan Dokumen Harta Eks Kepala BPN

Anehnya, meski Bupati Mahayastra disebut menerima aliran uang, namun politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah dipanggil penyidik Kejati Bali untuk diperiksa.

Mahayastra melalui pesan WhatsApp (WA) tak menyangkal bahwa dirinya pernah menerima transferan uang dari Dewa Puspaka.

Persis sesuai dakwaan, Mahayastra menerima uang pada 2015 sejumlah Rp 300 juta.

 Namun, Mahayastra membantah jika uang tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat Dewa Puspaka.

“Saya tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut (Dewa Puspaka). Transferan itu sudah cukup lama, 2015 sesuai dengan hasil PPATK. Sementara perkara Pak Sekda (Puspaka) kan tahun 2018,” bantah Mahayastra.

Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, selama penyidikan perkara Puspaka tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu Rp 60 Miliar, Buronan Polisi Korsel Diekstradisi

Penyidik disebut masih fokus kepada Dewa Puspaka. “Nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang,” tukas Luga.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru