26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Pertama di Bali, Hakim PN Negara Vonis Pidana Bagi Truk ODOL

NEGARA-Sebuah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dipidana denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pemidanaan truk odol ini jadi kasus pertama kalinya di Bali.

Pasalnya sebelum penerapan sanksi pidana, selama ini truk ODOL yang masuk ke Bali hanya didenda tilang.

Putusan pidana denda ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola angkutan truk agar tidak lagi menggunakan truk odol di jalan umum wilayah Bali.

 Truk odol yang dipidana tersebut, diamankan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) saat menggelar operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, pada 20 April 2021 lalu.

Truk dengan Nopol DK 9471 UN ditambah lebih panjang sehingga melebihi ukuran semestinya.

Dari penyelidikan, akhirnya Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)  BPTD Bali menetapkan tersangka Woeryadi Kentoyo, selaku general manager dari perusahaan yang memiliki truk tersebut.

“Sebenarnya waktu diamankan ada dua truk. Karena salah satu tersangka meninggal, hanya satu berkas yang naik hingga persidangan,” kata PPNS BPTD Bali Made Ardana.

 Pihaknya menjerat pengelola truk tersebut dengan Pasal 227, juncto Pasal 50 ayat (1) dan juncto Pasal 49 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Keluarga Tempuh Jalur Niskala, Buat Sarana Upacara Serba Hitam di TKP

“Pidana untuk truk ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. Sebelumnya upaya penegakan hukum dengan tilang, transfer muatan lebih dan mengembalikan kendaraan ke daerah asal,” jelasnya.

 

Menurutnya, meski hanya satu truk yang diamankan dan dipidana, bukan berarti hanya ada satu truk odol yang beroperasi. Ardana mengakui, selama ini memang masih banyak yang menggunakan truk Odol beroperasi di jalan umum wilayah Bali.

Untuk itu, ia berharap, dengan penegakan hukum dengan pidana kepada truk odol untuk memberikan efek jera pada pengelola truk agar tidak menggunakan truk odol.

“Kami melakukan penegakan hukum pidana ini, untuk membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan membangun kesadaran pemilik kendaraan atau perusahaan melakukan normalisasi mandiri,” ujarnya.

 Karena dengan menggunakan truk odol, bisa berdampak pada keselamatan berlalu lintas. Truk odol sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena tidak ada keseimbangan antara truk dan muatannya.

Sehingga dengan penegakan hukum dan pengelola truk tidak menggunakan truk odol, maka ikut berperan serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga:  MIMIH! Tabrak Tiang Listrik, Masuk Selokan, Warga Padangsambian Tewas

 Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono, menerangkan, sesuai putusan PN Negara, terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.

Sehingga, divonis dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Terdakwa sudah membayar denda. Sesuai putusan truk yang melebihi dimensi dikembalikan pada perusahaan,” terangnya.

 Mengenai perkara yang sudah diputus PN Negara, jaksa penuntut umum Kejari Jembrana menuntut terdakwa dengan Pasal 227 juncto Pasal 50 ayat (1) dan juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3  bulan.

“Perkaran ini memang baru pertama kali kami tangani. Harapannya, menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi truk Odol yang beroperasi di wilayah Bali,”tukas Delfi Trimariono.

 

 

 



NEGARA-Sebuah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dipidana denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pemidanaan truk odol ini jadi kasus pertama kalinya di Bali.

Pasalnya sebelum penerapan sanksi pidana, selama ini truk ODOL yang masuk ke Bali hanya didenda tilang.

Putusan pidana denda ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola angkutan truk agar tidak lagi menggunakan truk odol di jalan umum wilayah Bali.

 Truk odol yang dipidana tersebut, diamankan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) saat menggelar operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, pada 20 April 2021 lalu.

Truk dengan Nopol DK 9471 UN ditambah lebih panjang sehingga melebihi ukuran semestinya.

Dari penyelidikan, akhirnya Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)  BPTD Bali menetapkan tersangka Woeryadi Kentoyo, selaku general manager dari perusahaan yang memiliki truk tersebut.

“Sebenarnya waktu diamankan ada dua truk. Karena salah satu tersangka meninggal, hanya satu berkas yang naik hingga persidangan,” kata PPNS BPTD Bali Made Ardana.

 Pihaknya menjerat pengelola truk tersebut dengan Pasal 227, juncto Pasal 50 ayat (1) dan juncto Pasal 49 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Stres Sakit Asam Urat Menahun, Buruh Asal Bangli Tewas Terlilit Kabel

“Pidana untuk truk ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. Sebelumnya upaya penegakan hukum dengan tilang, transfer muatan lebih dan mengembalikan kendaraan ke daerah asal,” jelasnya.

 

Menurutnya, meski hanya satu truk yang diamankan dan dipidana, bukan berarti hanya ada satu truk odol yang beroperasi. Ardana mengakui, selama ini memang masih banyak yang menggunakan truk Odol beroperasi di jalan umum wilayah Bali.

Untuk itu, ia berharap, dengan penegakan hukum dengan pidana kepada truk odol untuk memberikan efek jera pada pengelola truk agar tidak menggunakan truk odol.

“Kami melakukan penegakan hukum pidana ini, untuk membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan membangun kesadaran pemilik kendaraan atau perusahaan melakukan normalisasi mandiri,” ujarnya.

 Karena dengan menggunakan truk odol, bisa berdampak pada keselamatan berlalu lintas. Truk odol sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena tidak ada keseimbangan antara truk dan muatannya.

Sehingga dengan penegakan hukum dan pengelola truk tidak menggunakan truk odol, maka ikut berperan serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga:  Pengedar Upal Segera Diseret ke Meja Hijau

 Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono, menerangkan, sesuai putusan PN Negara, terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.

Sehingga, divonis dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Terdakwa sudah membayar denda. Sesuai putusan truk yang melebihi dimensi dikembalikan pada perusahaan,” terangnya.

 Mengenai perkara yang sudah diputus PN Negara, jaksa penuntut umum Kejari Jembrana menuntut terdakwa dengan Pasal 227 juncto Pasal 50 ayat (1) dan juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3  bulan.

“Perkaran ini memang baru pertama kali kami tangani. Harapannya, menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi truk Odol yang beroperasi di wilayah Bali,”tukas Delfi Trimariono.

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru