DENPASAR-Seorang oknum anak buah kapal di perusahaan ikan, PT Chuisih bernama M.Rizki Wahyu Nugroho ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan, Benoa, Denpasar.
Pria asal Klaten, kelahiran 14 Oktober 1995 itu ditangkap karena mencuri satu unit radio komunikasi milik sebuah kapal ikan Lingsar 7 yang saat itu sandar di pelabuhan Benoa, tepatnya di dekat PT Chuisih.
Aksinya itu dilakukan di atas kapal ikan Lingsar 7 pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 12.05 WITA. Saat itu dua orang saksi ABK Kapal Ikan Amanda 222 bernama Yulius Bili, 35 dan Adius Bili, 31 saat itu sedang berada di atas kapal ikan Amanda 222 yang bersandar dekat kapal Lingsar 7.
“Dua orang saksi itu melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas merah berisi barang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Ketut Sukadi, Minggu (30/1/2022).
Selanjutnya kedua saksi melihat pelaku menaruh tas yang dibawanya di dekat pintu kapal ikan Amanda 222.
Setelah menaruh dan menyembunyikan barang itu, pelaku langsung pergi. Sementara kedua saksi langsung bergegas mengecek barang yang disembunyikan pelaku.
Saat kedua saksi mengecek, ternyata itu adalah radio komunikasi SSB merk I Come type 718 seharga Rp. 8,5 juta. Atas temuan itu, kedua saksi menghubungi bos perusahaan.
“Dimana sebelumnya radio itu sempat dinyatakan hilang dari Kapal Lingsar 7,” ujar Sukadi.
Mendapati laporan dari kedua saksi, bos perusahaan lalu melapor ke Polsek Benoa. Dari laporan itu, plolisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan kedua saksi, pelaku akhirnya ditangkap di di tempat itu juga.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Rencananya radio itu akan dijual kembali oleh pelaku. “Pelaku dan barang bukti radio sudah diamankan di Polsek Benoa, Denpasar,” pungkas Sukadi.