GIANYAR– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar telah mengikuti rapat bersama PHDI Provinsi Bali, pada Senin (29/3).
Kesimpulan rapat bersama, tersangka kasus dugaan pencabulan, I Wayan Mahardika (IMW) asal Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar, diminta mencopot atribut sulinggih.
Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana, membenarkan hasil rapat itu.
Dia menyatakan, sesuai hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa IMW diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.
“Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya,” jelasnya, Selasa (30/3).
Keputusan atau hasil rapat PHDI agar IWM melepas seluruh atribut sulinggih itu, kata dia, berdasarkan penelusuran dan verifikasi tiga PHDI Kabupaten.
Yakni PHDI Karangasem, PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.
Hasil verifikasi, tersangka IMW memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada 2016.
IMW diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata. Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut.
Namun, IMW justru sudah bergelar sulinggih. Lantaran IMW melakukan Diksa Widhi atau menjadi sulinggih tanpa guru nabe.
Diberitakan sebelumnya, IMW yang bergelar Ida Begawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada pertengahan 2020 lalu.
Saat kejadian, IMW hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.
Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali.
Dan saat ini, selain kasus sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar, penyidik juga kejaksaan juga telah menahan IMW.