31.8 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Fix! PHDI Minta Tersangka Pencabulan Copot Seluruh Atribut Sulinggih

GIANYAR– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar telah mengikuti rapat bersama PHDI Provinsi Bali, pada Senin (29/3).

 

Kesimpulan rapat bersama, tersangka kasus dugaan pencabulan, I Wayan Mahardika (IMW) asal Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar, diminta mencopot atribut sulinggih.

 

Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana, membenarkan hasil rapat itu.

 

Dia menyatakan, sesuai hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa IMW diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.

 

“Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya,” jelasnya, Selasa (30/3).

 

Keputusan atau hasil rapat PHDI agar IWM melepas seluruh atribut sulinggih itu, kata dia, berdasarkan penelusuran dan verifikasi tiga PHDI Kabupaten.

Baca Juga:  Gelar Operasi 21 Hari, 4.000 Liter Mikol Tak Berizin Dimusnahkan

 

Yakni PHDI Karangasem, PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.

 

Hasil verifikasi, tersangka IMW memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada 2016.

 

IMW diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata. Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut.

 

Namun, IMW justru sudah bergelar sulinggih. Lantaran IMW melakukan Diksa Widhi atau menjadi sulinggih tanpa guru nabe.

 

Diberitakan sebelumnya, IMW yang bergelar Ida Begawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada pertengahan 2020 lalu.

 

Saat kejadian, IMW hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.

 

Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Baca Juga:  Galak! Berani Main Narkoba dan Aksi Preman di Bali, Ini Kata Kapolda..

Dan saat ini, selain kasus sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar, penyidik juga kejaksaan juga telah menahan IMW.



GIANYAR– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar telah mengikuti rapat bersama PHDI Provinsi Bali, pada Senin (29/3).

 

Kesimpulan rapat bersama, tersangka kasus dugaan pencabulan, I Wayan Mahardika (IMW) asal Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar, diminta mencopot atribut sulinggih.

 

Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana, membenarkan hasil rapat itu.

 

Dia menyatakan, sesuai hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa IMW diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.

 

“Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya,” jelasnya, Selasa (30/3).

 

Keputusan atau hasil rapat PHDI agar IWM melepas seluruh atribut sulinggih itu, kata dia, berdasarkan penelusuran dan verifikasi tiga PHDI Kabupaten.

Baca Juga:  Baru Setahun Lulus SPN,Terakhir Kirim Kabar Sebelum Hari Raya Galungan

 

Yakni PHDI Karangasem, PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.

 

Hasil verifikasi, tersangka IMW memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada 2016.

 

IMW diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata. Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut.

 

Namun, IMW justru sudah bergelar sulinggih. Lantaran IMW melakukan Diksa Widhi atau menjadi sulinggih tanpa guru nabe.

 

Diberitakan sebelumnya, IMW yang bergelar Ida Begawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada pertengahan 2020 lalu.

 

Saat kejadian, IMW hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.

 

Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Baca Juga:  Jadi TSK Korupsi Impor Bawang, KPK Geledah Rumah Dhamantra di Denpasar

Dan saat ini, selain kasus sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar, penyidik juga kejaksaan juga telah menahan IMW.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru