26.5 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Diduga Terlibat Penipuan Asuransi, WNA Belarusia Buronan Interpol Diciduk Polda Bali

DENPASAR,radarbali.id – WNA asal Belarusia, Aliaksi Bozik, 32, diamankan Polda Bali. Dia ditangkap di salah satu Coffe Estate di wilayah Tabanan, 23 Maret 2023, karena berstatus buronan International Police (Interpol). Turis  Belarusia ini menjadi tersangka kasus penipuan perusahaan asuransi di negara asalnya, karena memalsukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Pihak asuransi mengalami kerugian sekitar 60 ribu dolar AS atau setara Rp 903.759.000.

“Tindak pidana terkait penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek rednotice tersebut. Dengan kerugian kurang lebih 60 ribu USD,”  kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Kamis 30 Maret 2023. Penangkapan bule ini berdasarkan Red Notice NCB tanggal 22 Februari 2023 dan dilanjutkan permintaan Divhubinter Polri pada 22 Maret ke Polda Bali.

Baca Juga:  Resmi! Sejumlah Pejabat di Polresta Bergeser

Dikatakan, aksinya dalam mencari keuntungan yakni,  melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan, namun setelah di cek oleh pihak asuransi, ternyata dia melaporkan kendaraan yang bukan di asuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi sebesar USD 60.000 atau Rp 903.000.000 juta.

Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum bisa memberi penjelasan. Lantaran petugas belum dapat memeriksa Aliaksei. Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Sehingga, saat ini subjek RN tersebut akan ditahan sementara di Rutan Negara Polda Bali selama 20 hari.

Terhitung mulai 24 Maret 2023 sampai 12 April 2023, sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia.

Baca Juga:  Kasus Pelajar Cabul Berakhir Damai, Korban Memaafkan

“Untuk sementara tersangka kami tahan di rumah tahanan negara Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri,” Tutup AKBP Kompyang. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – WNA asal Belarusia, Aliaksi Bozik, 32, diamankan Polda Bali. Dia ditangkap di salah satu Coffe Estate di wilayah Tabanan, 23 Maret 2023, karena berstatus buronan International Police (Interpol). Turis  Belarusia ini menjadi tersangka kasus penipuan perusahaan asuransi di negara asalnya, karena memalsukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Pihak asuransi mengalami kerugian sekitar 60 ribu dolar AS atau setara Rp 903.759.000.

“Tindak pidana terkait penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek rednotice tersebut. Dengan kerugian kurang lebih 60 ribu USD,”  kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Kamis 30 Maret 2023. Penangkapan bule ini berdasarkan Red Notice NCB tanggal 22 Februari 2023 dan dilanjutkan permintaan Divhubinter Polri pada 22 Maret ke Polda Bali.

Baca Juga:  Waduh, Ternyata Rafael Alun Sempat Mau Sekolahkan Mario Dandy Jadi Polisi

Dikatakan, aksinya dalam mencari keuntungan yakni,  melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan, namun setelah di cek oleh pihak asuransi, ternyata dia melaporkan kendaraan yang bukan di asuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi sebesar USD 60.000 atau Rp 903.000.000 juta.

Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum bisa memberi penjelasan. Lantaran petugas belum dapat memeriksa Aliaksei. Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Sehingga, saat ini subjek RN tersebut akan ditahan sementara di Rutan Negara Polda Bali selama 20 hari.

Terhitung mulai 24 Maret 2023 sampai 12 April 2023, sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia.

Baca Juga:  Kejahatan Skimming Merajalela, Polresta Pelototi ATM di Denpasar

“Untuk sementara tersangka kami tahan di rumah tahanan negara Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri,” Tutup AKBP Kompyang. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru