24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

2 WNA Nigeria Diduga Lakukan Penipuan dan Overstay, Oknum PNS di Denpasar Terancam Dipidana

DENPASAR,radarbali.id -Selain persoalan overstay, dua WNA Nigeria dengan identitas Chijioke, 35, dan Christian Abuchi, 33, keduanya diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Oleh sebab itu, penyidik Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I TPI Denpasar masih mendalami keterangan mereka.

Menariknya lagi, diduga berusaha menghalang-halangi dan mempersulit Tim PORA melakukan nenangkapan, pemilik rumah kos, Desak Nyoman Widiasih alias Bu Agung dan suaminya AA Gede Bayu Putra terancam dipenjara.

Untuk diketahui, Chijioke diamankan dari Kamar No. 8, sekitar pukul 09.20. Hasil penggeledahan pasportnya sudah kadaluwarsa (tak berlaku) dan selanjutnya dilaksanakan penggeledahan. Lalu Christian Abuchi diciduk dari Kamar No. 9, dan namun tidak ditemukan Pasport.

Baca Juga:  Warga Minta Izin Perluasan PLTU Celukan Bawang Batal, Ini Fakta Lain..

Barang milik kedua lelaki ini diantaranya 2 unit laptop. Tas Koper 2 buah. HP 7 unit. Buku Tabungan tahapan BCA. Pasport 1 buah (Mati).  SIM Internasional 1 buah. Dan Motor Yamaha Lexy 1 unit (Rental).

“Dari sejumlah barang bukti yang diamankan saat dilakukan penggerebakan, disuga mengarah ke penipuan dan penggelapan. Kami masih dalami,” pungkas sumber, Kamis 30 Maret 2023. Lagi dikatakan sumber, wanita pemilik kos seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kodia Denpasar. “Wanita sapaan Bu Agung ini menjabat sebagai Kabag Ortal Kodya Denpasar,” papar sumber. Belakangan sudah disebut pindah ke inspektorat.

Saat digerebek dua lelaki Nigeria, Bu Agung monolak untuk memberikan data kedua WN Nigeria. Bahkan orang yang disebut suami atau keluarga Ibu Desak yakni  AA Gede Bayu Putra malah disebut marah-marah dan mengancam petugas. “Pemilik penginapan Terancam dipanggil. Pasutri ini diduga melanggar UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal 117 yang pemilik penginapan dengan ancaman penjara 3 bulan,” tutup sumber.

Baca Juga:  Kasus Pelajar Tewas di Bendungan Unud Masih Misterius, 2 Orang Dicari

Terkait dengan perkembangan penyelidikan, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi belum merespons. Meski demikian, sebelumnya Tedy Riyandi membenarkan bahwa dua WNA itu selain masalah pasport, izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku alias overstay. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id -Selain persoalan overstay, dua WNA Nigeria dengan identitas Chijioke, 35, dan Christian Abuchi, 33, keduanya diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Oleh sebab itu, penyidik Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I TPI Denpasar masih mendalami keterangan mereka.

Menariknya lagi, diduga berusaha menghalang-halangi dan mempersulit Tim PORA melakukan nenangkapan, pemilik rumah kos, Desak Nyoman Widiasih alias Bu Agung dan suaminya AA Gede Bayu Putra terancam dipenjara.

Untuk diketahui, Chijioke diamankan dari Kamar No. 8, sekitar pukul 09.20. Hasil penggeledahan pasportnya sudah kadaluwarsa (tak berlaku) dan selanjutnya dilaksanakan penggeledahan. Lalu Christian Abuchi diciduk dari Kamar No. 9, dan namun tidak ditemukan Pasport.

Baca Juga:  Jukung Nelayan Pengambengan Terbakar Misterius

Barang milik kedua lelaki ini diantaranya 2 unit laptop. Tas Koper 2 buah. HP 7 unit. Buku Tabungan tahapan BCA. Pasport 1 buah (Mati).  SIM Internasional 1 buah. Dan Motor Yamaha Lexy 1 unit (Rental).

“Dari sejumlah barang bukti yang diamankan saat dilakukan penggerebakan, disuga mengarah ke penipuan dan penggelapan. Kami masih dalami,” pungkas sumber, Kamis 30 Maret 2023. Lagi dikatakan sumber, wanita pemilik kos seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kodia Denpasar. “Wanita sapaan Bu Agung ini menjabat sebagai Kabag Ortal Kodya Denpasar,” papar sumber. Belakangan sudah disebut pindah ke inspektorat.

Saat digerebek dua lelaki Nigeria, Bu Agung monolak untuk memberikan data kedua WN Nigeria. Bahkan orang yang disebut suami atau keluarga Ibu Desak yakni  AA Gede Bayu Putra malah disebut marah-marah dan mengancam petugas. “Pemilik penginapan Terancam dipanggil. Pasutri ini diduga melanggar UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal 117 yang pemilik penginapan dengan ancaman penjara 3 bulan,” tutup sumber.

Baca Juga:  Kasus Pelajar Tewas di Bendungan Unud Masih Misterius, 2 Orang Dicari

Terkait dengan perkembangan penyelidikan, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi belum merespons. Meski demikian, sebelumnya Tedy Riyandi membenarkan bahwa dua WNA itu selain masalah pasport, izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku alias overstay. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru