GIANYAR-Seorang pria bernama Aris Tri Wibowo, 43, bonyok setelah aksi perampokannya berhasil digagalkan korban yang ternyata jago silat. Menariknya lagi, Aris babak belur digebukin korban yang seorang perempuan. Saat ini, Aris yang berprofesi sebagai pedagang lalapan ini diamankan kepolisian Polsek Ubud.
Seperti apa kasusnya? Dari informasi yang diperoleh, Aris melancarkan aksinya pada Senin lalu (20/3) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pet Ubud, Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Namun sial bagi pelaku, aksinya menodongkan pisau pemotong daging ke seorang kasir bernama Ni Made Sri Widyantari, 27, gagal. Pasalnya, wanita asal desa Tembuku, Bangli itu malah menghajar balik pelaku perampokan tersebut hingga bonyok.
Kapolsek Ubud, Kompol Yudistira menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam toko dengan menggunakan helm dan juga masker.
Pelaku kemudian berpura-pura mengambil dua bungkus makanan anjing dan membawanya ke meja kasir. Setibanya di kasir, bukannya membayar, pelaku malah menodongkan pisau ke arah korban. Mendapati ancaman itu, korban langsung berupaya merebut pisau pemotong daging tersebut. “Terjadi perlawanan dari kasir. Korban lalu menghajar tersangka sehingga tersangka tak bisa menahan serangan korban,” kata Kapolsek Ubud, Kamis (30/3).
Tak kuasa menahan serangan korban, pelaku berupaya kabur. Namun warga sekitar yang melihat, berhasil meringkus pelaku. Sementara itu, tak jauh dari TKP, ada polisi Polsek Ubud yang sedang patroli. Pelaku lalu diamankan ke Polsek Ubud.
Usut punya usut, ternyata korban sendiri merupakan seorang atlet bela diri silat. Sedangkan pelaku sendiri ternyata merupakan seorang pedagang lalapan yang tak jauh dari TKP. Antara korban dan pelaku sejatinya sudah saling kenal.
Sementara itu, kepada awak media, pelaku mengaku melakukan perampokan karena terjerat pinjaman online. Dia memiliki utang belasan juta yang belum dibayar. Menurutnya, usaha jualan lalapan yang dilakoninya sejak 16 tahun di lokasi itu mengalami kebangkrutan. Sementara tanggungan hidup untuk makan dan biaya sekolah anaknya terus meningkat.
“Untuk kebutuhan sehari-hati dan sekolah anak, saya pinjam online. Kurang lebih Rp 16 juta utang saya di online. Anak saya dua orang. Satu SD dan satunya lagi SMA,” terangnya.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan perampokan. Niatnya merampok timbul usai dirinya selesai melakukan aktivitas jualan malam itu. Usai menutup dagangannya, dia lalu bergegas merampok toko makanan ternak tersebut.
Pelaku dijerat pasal 368ayat (1) KUHPjo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.