28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Gorok Leher Istri, Putu Ardika Dituntut 15 Tahun Penjara

SINGARAJA– Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap istri sendiri yang terjadi di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar? Sang suami, yakni Putu Ardika, kini duduk sebagai pesakitan. Dia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. Proses sidang terhadap perbuatan Ardika sudah hampir tuntas.

Rabu (29/3) Ardika menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta yang didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Yustisia Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan meyakini terdakwa Putu Ardika dengan sengaja menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih berada dalam kandungan. JPU menguraikan, terdakwa sempat cek cok dengan istrinya, Luh Suteni pada 27 Oktober lalu. Keduanya adu mulut sekitar pukul 16.30 sore.

Kemudian pada 28 Oktober, sekitar pukul 01.30 dini hari, terdakwa Ardika terjaga dari tidurnya. Saat melihat istrinya terlelap, ia langsung emosi. Terdakwa Ardika mendekap mulut dan hidung istrinya, kemudian ia mencekik leher istrinya hingga lemas.

Baca Juga:  OMG! Dipicu Dendam Kesumat, Putu Sara Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas

Belum puas, terdakwa mengambil alu penumbuk padi dan memukul wajah bagian kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah korban bersimbah darah, terdakwa menaruh kembali alu tersebut ke gudang. Kemudian terdakwa mengambil sebilah golok dan menggorok leher bagian kanan korban. Setelah tahu korban meninggal dunia, golok tersebut ditinggalkan di atas kasur. Terdakwa kemudian menuju rumah pamannya di daerah Sambangan dan menyampaikan bahwa ia telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, JPU meyakini terdakwa dengan sengaja menghabisi nyawa istrinya. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP,” ujar JPU Karmawan.

Baca Juga:  Sebelum Tikam Istri Hingga Tewas, Rudianto Berniat Habisi PIL Istri

JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa sengaja menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara cukup tinggi. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa cukup memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ditambah lagi perbuatan terdakwa membuat istri terdakwa serta janin yang dikandung meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (eps)



SINGARAJA– Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap istri sendiri yang terjadi di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar? Sang suami, yakni Putu Ardika, kini duduk sebagai pesakitan. Dia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. Proses sidang terhadap perbuatan Ardika sudah hampir tuntas.

Rabu (29/3) Ardika menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta yang didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Yustisia Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan meyakini terdakwa Putu Ardika dengan sengaja menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih berada dalam kandungan. JPU menguraikan, terdakwa sempat cek cok dengan istrinya, Luh Suteni pada 27 Oktober lalu. Keduanya adu mulut sekitar pukul 16.30 sore.

Kemudian pada 28 Oktober, sekitar pukul 01.30 dini hari, terdakwa Ardika terjaga dari tidurnya. Saat melihat istrinya terlelap, ia langsung emosi. Terdakwa Ardika mendekap mulut dan hidung istrinya, kemudian ia mencekik leher istrinya hingga lemas.

Baca Juga:  OMG! Dipicu Dendam Kesumat, Putu Sara Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas

Belum puas, terdakwa mengambil alu penumbuk padi dan memukul wajah bagian kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah korban bersimbah darah, terdakwa menaruh kembali alu tersebut ke gudang. Kemudian terdakwa mengambil sebilah golok dan menggorok leher bagian kanan korban. Setelah tahu korban meninggal dunia, golok tersebut ditinggalkan di atas kasur. Terdakwa kemudian menuju rumah pamannya di daerah Sambangan dan menyampaikan bahwa ia telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, JPU meyakini terdakwa dengan sengaja menghabisi nyawa istrinya. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP,” ujar JPU Karmawan.

Baca Juga:  Lagi, Warung Arak Digerebek Polres Gianyar, 37 Liter Arak Disita

JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa sengaja menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara cukup tinggi. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa cukup memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ditambah lagi perbuatan terdakwa membuat istri terdakwa serta janin yang dikandung meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (eps)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru