26.5 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Kasus Penganiayaan Perempuan di Kafe Berakhir Damai

NEGARA– Kasus penganiayaan seorang pengunjung tempat hiburan di Desa Delodberawah, berakhir damai. Tersangka Ketut Adi Suta Ratnadi,30,  yang merupakan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dimaafkan oleh korban, ESV, 31 yang merupakan seorang perempuan pegawai kafe.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan penganiayaan yang terjadi bulan Februari lalu itu sudah berakhir dengan damai. Korban penganiayaan memaafkan tersangka. “Pihak korban memaafkan pelaku,” jelasnya.

Karena sudah ada permintaan maaf dari tersangka dan korban memaafkan, maka penyelesaian perkara yang sebelumnya sudah ditingkatkan penyidikan dan penetapan tersangka, diselesaikan penyelesaian melalui restorative justice.

Selain itu, pihak tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. Sehingga, dengan kesepakatan dan penyelesaian perkara melalui restorative justice, status tersangka dicabut.

Baca Juga:  Dua Ibu Rumah Tangga Cekcok dan Baku Hantam, Keduanya Jadi Tersangka

Oknum pegawai kontrak yang bertugas sebagai sopir Bupati Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang perempuan yang bekerja di sebuah kafe. Penetapan tersangka ini setelah penyidik dari unit Reskrim Polsek Mendoyo melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Dugaan penganiayaan oleh oknum pegawai kontrak terhadap seorang perempuan karyawan kafe di Desa Delodberawah, saat mengunjungi sebuah kafe di Desa Delodberawah, Minggu (5/2) lalu sekitar pukul 22.3 WITA.

Penganiayaan terhadap korban lantaran masalah sepele, yakni gonggongan anjing korban ESV, 31,yang membuat pelaku naik pitam.

Tiba di kafe tempat karaoke tersebut, anjing milik korban menggonggong. Pria bertato itu langsung marah dan mengambil tempat bir untuk memukul anjing.

Istri pemilik warung yang melihat pelaku hendak memukul anjing langsung melarang. Setelah krat bor diambil istri pemilik kafe langsung mengajak pelaku untuk mengobrol. Namun, beberapa menit kemudian saat pelaku melihat anjing yang menggonggong tidur, tiba- tiba pelaku langsung menghampiri dam menendang anjing.

Baca Juga:  Kasus Seksual Tak Diproses, Mahasiswa yang Mengadvokasi Diintimidasi

Melihat anjingnya mengerang, korban yang memiliki anjing marah pada pelaku. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, bahkan pelaku mencekik leher koban serta langsung membanting korban. Tidak hanya sekali, pelaku membanting korban hingga empat kali.

Akibatnya, korban mengalami memar pada siku tangan kanan, bengkak dan luka pada kaki kanan, punggung korban sakit dan susah untuk bernafas. Korban yang sempat mendapat perawatan medis Puskesmas Mendoyo, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. (bas)



NEGARA– Kasus penganiayaan seorang pengunjung tempat hiburan di Desa Delodberawah, berakhir damai. Tersangka Ketut Adi Suta Ratnadi,30,  yang merupakan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dimaafkan oleh korban, ESV, 31 yang merupakan seorang perempuan pegawai kafe.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan penganiayaan yang terjadi bulan Februari lalu itu sudah berakhir dengan damai. Korban penganiayaan memaafkan tersangka. “Pihak korban memaafkan pelaku,” jelasnya.

Karena sudah ada permintaan maaf dari tersangka dan korban memaafkan, maka penyelesaian perkara yang sebelumnya sudah ditingkatkan penyidikan dan penetapan tersangka, diselesaikan penyelesaian melalui restorative justice.

Selain itu, pihak tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. Sehingga, dengan kesepakatan dan penyelesaian perkara melalui restorative justice, status tersangka dicabut.

Baca Juga:  Viral, Video Anak Perwira Polisi Pukul Temannya hingga Babak Belur

Oknum pegawai kontrak yang bertugas sebagai sopir Bupati Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang perempuan yang bekerja di sebuah kafe. Penetapan tersangka ini setelah penyidik dari unit Reskrim Polsek Mendoyo melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Dugaan penganiayaan oleh oknum pegawai kontrak terhadap seorang perempuan karyawan kafe di Desa Delodberawah, saat mengunjungi sebuah kafe di Desa Delodberawah, Minggu (5/2) lalu sekitar pukul 22.3 WITA.

Penganiayaan terhadap korban lantaran masalah sepele, yakni gonggongan anjing korban ESV, 31,yang membuat pelaku naik pitam.

Tiba di kafe tempat karaoke tersebut, anjing milik korban menggonggong. Pria bertato itu langsung marah dan mengambil tempat bir untuk memukul anjing.

Istri pemilik warung yang melihat pelaku hendak memukul anjing langsung melarang. Setelah krat bor diambil istri pemilik kafe langsung mengajak pelaku untuk mengobrol. Namun, beberapa menit kemudian saat pelaku melihat anjing yang menggonggong tidur, tiba- tiba pelaku langsung menghampiri dam menendang anjing.

Baca Juga:  Kisah Pilu Ibu Muda di Denpasar Dianiaya Suami, Hak Asuh Anak Dirampas

Melihat anjingnya mengerang, korban yang memiliki anjing marah pada pelaku. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, bahkan pelaku mencekik leher koban serta langsung membanting korban. Tidak hanya sekali, pelaku membanting korban hingga empat kali.

Akibatnya, korban mengalami memar pada siku tangan kanan, bengkak dan luka pada kaki kanan, punggung korban sakit dan susah untuk bernafas. Korban yang sempat mendapat perawatan medis Puskesmas Mendoyo, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. (bas)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru