28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

OMG! Jadi TO Seminggu, Oknum Polisi di Bali Diciduk Polresta Denpasar

DENPASAR – Setelah kasus Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar Iptu E kesandung dugaan kasus penganiayaan cewek karaoke Grahadi, institusi kepolisian di Bali kembali diterpa isu tak sedap.

Seorang oknum polisi berinsial Ngurah M ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berusia 46 tahun itu ditangkap karena diduga menjajakan narkoba jenis sabu.

Berdasar informasi, pria berpangkat brigadir polisi asal Selat, Karangasem itu ditangkap pada Sabtu (8/5) lalu di depan sebuah masjid di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.

Ngurah M ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita saat akan menempelkan paket sabu di kawasan itu. Sumber kepolisian menyebut jika pelaku yang disebut-sebut bertugas di Polres Badung itu memang sudah seminggu lebih menjadi target operasi (TO). 

Baca Juga:  Sasar Warga Kedonganan, Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo Diciduk

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia duduk dekat sebuah pohon, namun anggota tetap mengawasinya sebelum akhirnya ditangkap,” terang sumber kepolisian, Minggu (30/5).

Saat digeledah, ditemukan belasan paket klip yang diduga sabu siap edar. Setelah ditangkap di lokasi itu, pelaku langsung diarahkan ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga, Tabanan. 

Di sana, petugas kembali menemukan puluhan paket klip sabu. Sehingga total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 84 gram.

Diduga, pelaku ini juga merupakan pemakai narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bong, alat isap sabu di dalam kamarnya. 

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan oknum polisi itu. Dia menerangkan jika kasus ini masih dikembangkan. “Ya masih dikembangkan,” kata Kombes Jansen.

Baca Juga:  Tawarkan Diri Jadi Kurir Sabu, Buruh Lepas Terancam 20 Tahun Penjara


DENPASAR – Setelah kasus Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar Iptu E kesandung dugaan kasus penganiayaan cewek karaoke Grahadi, institusi kepolisian di Bali kembali diterpa isu tak sedap.

Seorang oknum polisi berinsial Ngurah M ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berusia 46 tahun itu ditangkap karena diduga menjajakan narkoba jenis sabu.

Berdasar informasi, pria berpangkat brigadir polisi asal Selat, Karangasem itu ditangkap pada Sabtu (8/5) lalu di depan sebuah masjid di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.

Ngurah M ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita saat akan menempelkan paket sabu di kawasan itu. Sumber kepolisian menyebut jika pelaku yang disebut-sebut bertugas di Polres Badung itu memang sudah seminggu lebih menjadi target operasi (TO). 

Baca Juga:  Dukung Bali Bangkit, LDII Denpasar Gelar Vaksinasi Bagi 600 Warga

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia duduk dekat sebuah pohon, namun anggota tetap mengawasinya sebelum akhirnya ditangkap,” terang sumber kepolisian, Minggu (30/5).

Saat digeledah, ditemukan belasan paket klip yang diduga sabu siap edar. Setelah ditangkap di lokasi itu, pelaku langsung diarahkan ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga, Tabanan. 

Di sana, petugas kembali menemukan puluhan paket klip sabu. Sehingga total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 84 gram.

Diduga, pelaku ini juga merupakan pemakai narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bong, alat isap sabu di dalam kamarnya. 

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan oknum polisi itu. Dia menerangkan jika kasus ini masih dikembangkan. “Ya masih dikembangkan,” kata Kombes Jansen.

Baca Juga:  Hantam Pikap, Pengemudi Motor Tewas

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru