SEMARAPURA-Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menetapkan dua oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
Dua oknum pegawai PDAM, itu masing-masing berinisial IKS dan IKM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan air menggunakan tangki.
Meski telah menetapkan tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti.
Itu lantaran hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar hingga saat ini.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Klungkung, Jumat (30/7) mengungkapkan, IKS dan IKM ditetapkan tersangka sejak Kamis (29/7).
Penetapan tersangka bisa dilakukan meski hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum keluar lantaran penghitungan kerugian negara bukan syarat mutlak atau satu-satunya syarat untuk dapat seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan kedua orang ini menjadi tersangka dalam kegiatan jual beli air tangki di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Darmawan Hadi.