24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Jual Air Tangki, Dua Pegawai PDAM Unit Nusa Penida Jadi Tersangka

SEMARAPURA-Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menetapkan dua oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Dua oknum pegawai PDAM, itu masing-masing berinisial IKS dan IKM.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan air menggunakan tangki.

Meski telah menetapkan tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti.

Itu lantaran hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar hingga saat ini.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Klungkung, Jumat (30/7) mengungkapkan, IKS dan IKM ditetapkan tersangka sejak Kamis (29/7).

Baca Juga:  Almarhum Guru SD Adhi Mekar Indonesia, Sebelum Meninggal Batuk-batuk

Penetapan tersangka bisa dilakukan meski hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum keluar lantaran penghitungan kerugian negara bukan syarat mutlak atau satu-satunya syarat untuk dapat seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan kedua orang ini menjadi tersangka dalam kegiatan jual beli air tangki di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Darmawan Hadi.



SEMARAPURA-Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menetapkan dua oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Dua oknum pegawai PDAM, itu masing-masing berinisial IKS dan IKM.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan air menggunakan tangki.

Meski telah menetapkan tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti.

Itu lantaran hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar hingga saat ini.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Klungkung, Jumat (30/7) mengungkapkan, IKS dan IKM ditetapkan tersangka sejak Kamis (29/7).

Baca Juga:  Diganjar 6,5 Tahun Karena Narkoba, Kakak Kandung Jero Jangol Emosi

Penetapan tersangka bisa dilakukan meski hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum keluar lantaran penghitungan kerugian negara bukan syarat mutlak atau satu-satunya syarat untuk dapat seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan kedua orang ini menjadi tersangka dalam kegiatan jual beli air tangki di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Darmawan Hadi.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru