26.5 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Kesulitan Ekonomi, 22 Pecandu di Gianyar Pilih Jalani Rehabilitasi

GIANYAR- Semenjak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga sekarang (Juli 2021) tercatat ada 22 orang pecandu narkoba mengikuti program rehabilitasi yang digagas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar.

 

Faktor ekonomi membuat mereka berhenti menggunakan narkoba dan merawat diri.

 

Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, menyatakan para pecandu mulai merasakan kesulitan ekonomi. Sehingga menyadari dirinya sakit.

 

“Mulai ada yang tidak sanggup membeli barang di situasi pandemi. Orang tua yang datang karena sudah kekayaanya sudah habis, ada pula yang masalah dengan keluarga,” ujar Gusti Agung Alit Adnyana.

 

Alit Adnyana menambahkan, rehabilitasi ini, merupakan program BNN. Diikuti oleh pecandu yang sudah menyadari dirinya sakit atau diketahui saat penggeledahan dan dari tes urine.

Baca Juga:  Rancang Gandeng Semua Provider, Ini Target BNNK Perangi Narkoba...

 

“Rehabilitasi ini merupakan kerelaan yang bersangkutan,” ujar Alit Adnyana.

 

Selain karena kesadaran sendiri, mereka ditemukan saat pengungkapan kasus. “Atau saat penggeledahan,” ungkapnya.

 

Meski mengikuti rehab, Alit menegaskan pengguna narkotika tidak bisa sembuh. Karena mereka sudah ketergantungan. Jadi tubuh akan selalu minta lebih.

 

“Yang kami rehab, hanya bisa kami pulihkan. Pecandu hanya bisa pulih, tidak bisa sembuh,” tegas Alit Adnyana.

 

Sehingga, untuk menghindari ketergantungan obat, kembali kepada niat dari pecandu.

 

“Sekarang tergantung lingkungannya. Kalau kembali ke pergaulannya yang dulu bisa jadi kecanduan lagi,” tegasnya. 

 

Dikatakan lebih lanjut, lamanya rehabilitasi tergantung lama penggunanya. “Kalau hanya pengguna pada situasional, mungkin sekitar 2 bulan,” tambah Alit Adnyana.

 

Selama mengikuti rehab, mereka setiap minggu datang ke kantor BNN. “Mengikuti 8 kali pertemuan,” ujarnya. Untuk usia yang direhab, kebanyakan masih produktif. Berkisar 30-40 tahun. 

Baca Juga:  Selundupkan Bahan Kokain, WNA United Kingdom Didakwa Pasal Berat

 

Sementara itu, dalam semester I ini, kasus yang berhasil diungkap di Kabupaten Gianyar adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka laki-laki berinisial J asal Jember, Jawa Timur.

 

Untuk barang bukti sebuah bekas bungkus yakult yang didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

 

Barang itu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 0,99 gram netto.

 

Juga ditemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 1,02 gram netto.

 

Total kedua paket itu seberat 2,01 gram netto. 



GIANYAR- Semenjak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga sekarang (Juli 2021) tercatat ada 22 orang pecandu narkoba mengikuti program rehabilitasi yang digagas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar.

 

Faktor ekonomi membuat mereka berhenti menggunakan narkoba dan merawat diri.

 

Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, menyatakan para pecandu mulai merasakan kesulitan ekonomi. Sehingga menyadari dirinya sakit.

 

“Mulai ada yang tidak sanggup membeli barang di situasi pandemi. Orang tua yang datang karena sudah kekayaanya sudah habis, ada pula yang masalah dengan keluarga,” ujar Gusti Agung Alit Adnyana.

 

Alit Adnyana menambahkan, rehabilitasi ini, merupakan program BNN. Diikuti oleh pecandu yang sudah menyadari dirinya sakit atau diketahui saat penggeledahan dan dari tes urine.

Baca Juga:  Nyabu Bareng, Sepasang Kekasih Diganjar 2 Tahun Bui

 

“Rehabilitasi ini merupakan kerelaan yang bersangkutan,” ujar Alit Adnyana.

 

Selain karena kesadaran sendiri, mereka ditemukan saat pengungkapan kasus. “Atau saat penggeledahan,” ungkapnya.

 

Meski mengikuti rehab, Alit menegaskan pengguna narkotika tidak bisa sembuh. Karena mereka sudah ketergantungan. Jadi tubuh akan selalu minta lebih.

 

“Yang kami rehab, hanya bisa kami pulihkan. Pecandu hanya bisa pulih, tidak bisa sembuh,” tegas Alit Adnyana.

 

Sehingga, untuk menghindari ketergantungan obat, kembali kepada niat dari pecandu.

 

“Sekarang tergantung lingkungannya. Kalau kembali ke pergaulannya yang dulu bisa jadi kecanduan lagi,” tegasnya. 

 

Dikatakan lebih lanjut, lamanya rehabilitasi tergantung lama penggunanya. “Kalau hanya pengguna pada situasional, mungkin sekitar 2 bulan,” tambah Alit Adnyana.

 

Selama mengikuti rehab, mereka setiap minggu datang ke kantor BNN. “Mengikuti 8 kali pertemuan,” ujarnya. Untuk usia yang direhab, kebanyakan masih produktif. Berkisar 30-40 tahun. 

Baca Juga:  MANTAP! Polisi Tangkap Pembunuh Dwi Farica, Cewek yang Tewas Telanjang

 

Sementara itu, dalam semester I ini, kasus yang berhasil diungkap di Kabupaten Gianyar adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka laki-laki berinisial J asal Jember, Jawa Timur.

 

Untuk barang bukti sebuah bekas bungkus yakult yang didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

 

Barang itu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 0,99 gram netto.

 

Juga ditemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 1,02 gram netto.

 

Total kedua paket itu seberat 2,01 gram netto. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru