MANGUPURA- Komang Suarno, 47, nyaris babak belur dan harus berurusan dengan hukum. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir travel, ini terpaksa diamankan karena curi HP milik Luh Eka Sartika, 27.
Kejadian tersebut berlangsung di Warung Jopin, Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Jumat (9/7) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kassubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, kasus pencurian, ini bermula saat pelaku Komang Suarno datang ke TKP.
Selanjutnya, setiba di warung, pelaku berpura-pura memesan cap cay. Nah saat korban sibuk melayani, pelaku l dengan mudah mengambil handphone (HP) android merek Xiomi 8 LTE warna hitam kombinasi biru milik Sartika.
“Dia datang ke warung lalu memesan Cap Cay. Itu modusnya. Melihat korban fokus memasak pesanannya, ia mencuri hp korban,” jelas Iptu Oka Bawa.
HP milik korban sebelumnya ditaruh diatas meja dalam kondisi di cas.
Usai mengambil Hp tersebut, Komang Suarna sempat mengatakan bahwa ia akan pergi sebentar untuk membeli pulsa.
“Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata Komang Suarna tak kunjung kembali,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Sartika kebetulan ingin mengambil HP yang sedang di-charge. Namun saat hendak mengambil HP, ternyata HP miliknya sudah raib.
Iapun menduga bahwa lelaki yang dimaksud (pemesan Cap Cay) mencuri HP-nya.
Lalu, wanita tersebut langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Abiansemal.
“Sartika mengaku alami kerugian sebesar Rp 3.000.000,” sebut juru bicara Polres Badung ini.
Mendapatkan laporan itu, tim langsung mendatangi TKP.
Hasil pengembangan, pelaku mengarah pada Komang Suarna.
Tim lalu mengamankan Komang Suarno saat nongkrong di kawasan Gatsu Tengah, Jumat (29/7) sekita pukul 15.30 WITA.
“Dia diamankan tanpa perlawanan dan modusnya berpura-pura membeli makanan. Ketika korban sedang membuatkan pesanan, pelaku langsung mengambil dengan mudah,” terang Iptu Oka Bawa.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, lelaki yang berdomisili di Jalan Nangka Utara, Banjar Tegeh Sari, Gang Saptawana, No. 08, Toja, Denpasar Utara ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ngakunya baru satu kali. Namun kami masih delami keterangannya. Hp sempat di jual dan uangnya dipakai kehidupan sehari-hari. Hp sudah diamankan beserta SPM Vario warna hitam Dk 3219 MN,” tutup Iptu Oka Bawa.