BADUNG – Setelah menangkap trio pemuda asal Kubu, Karangasem yang diduga menyetubuhi atau memerkosa pelajar SD berusia 11 tahun berinisal KIS, di Kecamatan Abiansemal, Badung, polisi melakukan interogasi terhadap mereka.
Trio asal Kubu itu adalah IMS alias Kalih, 19; IKJ alias Goyoh, 21; dan INS alias Kaplik, 20.
Dari interogasi dan keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan mengkerangkeng ketiganya ke sel tahanan Mapolres Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa saat mendampingi Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes dalam konferensi pers terkait perkara itu membeberkan kronologi, termasuk modus trio pemuda itu hingga bisa menyetubuhi korban yang masih kelas VI SD tersebut.
Ika menerangkan, peristiwa persetubuhan terhadap anak itu terjadi sejak bulan Mei 2021 lalu.
Namun aksi bejat tiga pelaku baru ketahuan pada Sabtu (21/8/2021). Saat itu di kos tempat tinggal korban bersama keluarganya di Kecamatan Abiansemal, Badung, kakak korban menceritakan ke ayahnya bahwa korban telah dirayu dan disetubuhi oleh salah satu pelaku.
“Korban dirayu dan disetubuhi oleh seorang laki-laki salah satu pelaku,” jelas Ika di Polres Badung, Senin (30/8/2021).
Mendengar pemaparan anaknya itu, sang ayah korban menanyakan informasi tersebut kepada korban.
“Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa sekitar bulan Mei 2021 korban disetubuhi oleh pelaku yang bernama Kalih sebanyak dua kali,” terang Ika Prabawa.
Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku Kalih memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban. Dia memberikan uang agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Uang itu juga sebagai iming-iming dari pelaku agar korban yang masih anak itu mau disetubuhi.
Selain Kalih, dua pelaku lain, yakni Kaplik dan Goyoh juga melakukan hal serupa kepada korban. Usai menyetubuhi anak berusia 11 tahun itu, keduanya juga memberi Rp100 ribu dan Rp150 ribu sebagai uang diam dan iming-iming agar mau disetubuhi.
Mendapat penuturan dari anaknya, ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Badung pada Senin (23/8/2021). Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kosnya di wilayah Kecamatan Abiansemal, Badung. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikerangkeng ke sel tahanan Mapolres Badung.
Ketiganya ditangkap karena telah menyetubuhi siswi kelas V SD berinisial
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan kejadian itu terjadi sejak bulan Mei 2021 lalu. Namun aksi bejat tiga pelaku baru ketahuan pada Sabtu (21/8/2021).
Polisi mendapat laporan dari ayah korban. Dari laporan itu, tak butuh waktu lama ketiga korban akhirnya berhasil diringkus di kos mereka di Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Berdasarkan penangkapan itu, ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh AKP Ika.
Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes mengatakan, ketiga pelaku dikenai pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan denda maksimal Rp5 miliar.