29.8 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Akhirnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

DENPASAR– Lama tidak ada kejelasan eksekusi pasca-putusan kasasi MA, Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 56, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan oleh jaksa eksekutor Kejari Denpasar.

Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

Titian tidak menghadiri panggilan eksekusi dengan dalih sakit.

Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, Titian dijemput jaksa eksekutor pada Selasa malam (28/9) pukul 21.00 di rumahnya di Jalan Pantai Karang Nomor 18, Sanur, Denpasar Selatan.

Jaksa eksekutor butuh waktu sekitar satu jam untuk membawa pria lulusan S-1 Teknik Sipil itu.

“Sebelum dibawa kesehatannya kami cek semua. Setelah tidak ada masalah, kami bawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, kemarin (29/9).

Baca Juga:  Local Boy Penerima Ribuan Ekstasi Tangkapan Mabes Polri Dilimpahkan

Dijelaskan lebih lanjut, Titian tidak ditangkap, tapi menyerahkan dirinya untuk memenuhi eksekusi. Pagi hari sebelum malam penjemputan, pihak keluarga datang ke Kejari Denpasar memberitahu bahwa Titian akan datang menyerahkan diri.

Namun, sore harinya keluarga menginformasikan Titian tidak bisa datang karena tensinya naik. “Ya wajar juga, orang mau ditahan pasti syok,” imbuh Suyantha.

Setelah dipantau hingga malam, kondisi Titian berangsur membaik. Nah, pada momen itulah jaksa eksekutor langsung membawa Titian ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Kami tetap melakukan eksekusi walaupun yang bersangkutan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). PK tidak menghalangi eksekusi terpidana,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu.



DENPASAR– Lama tidak ada kejelasan eksekusi pasca-putusan kasasi MA, Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 56, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan oleh jaksa eksekutor Kejari Denpasar.

Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

Titian tidak menghadiri panggilan eksekusi dengan dalih sakit.

Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, Titian dijemput jaksa eksekutor pada Selasa malam (28/9) pukul 21.00 di rumahnya di Jalan Pantai Karang Nomor 18, Sanur, Denpasar Selatan.

Jaksa eksekutor butuh waktu sekitar satu jam untuk membawa pria lulusan S-1 Teknik Sipil itu.

“Sebelum dibawa kesehatannya kami cek semua. Setelah tidak ada masalah, kami bawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, kemarin (29/9).

Baca Juga:  Aneh, Disebut Terima Tranferan Ratusan Juta Tapi Tak Pernah Dipanggil

Dijelaskan lebih lanjut, Titian tidak ditangkap, tapi menyerahkan dirinya untuk memenuhi eksekusi. Pagi hari sebelum malam penjemputan, pihak keluarga datang ke Kejari Denpasar memberitahu bahwa Titian akan datang menyerahkan diri.

Namun, sore harinya keluarga menginformasikan Titian tidak bisa datang karena tensinya naik. “Ya wajar juga, orang mau ditahan pasti syok,” imbuh Suyantha.

Setelah dipantau hingga malam, kondisi Titian berangsur membaik. Nah, pada momen itulah jaksa eksekutor langsung membawa Titian ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Kami tetap melakukan eksekusi walaupun yang bersangkutan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). PK tidak menghalangi eksekusi terpidana,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru