DENPASAR-Akibat tidak bisa mengendalikan syahwatnya, I Gede Putra Gangga Purnaba nekat memesan pekerja seks komersial (PSK) secara online.
Padahal, pemuda 18 tahun asal Tabanan itu sedang dalam kondisi bokek alias tidak punya uang.
Parahnya lagi, setelah menggagahi PSK berinisial SW yang sudah dibooking, Putra melakukan penganiayaan.
Selain menganiaya, Putra juga memborgol dan berusaha menyekap SW. Beruntung SW berhasil membebaskan diri dan diselamatkan warga.
Kini, Putra mendapat balasan dari perbuatannya. Perbuatan Putra terbukti melanggar Pasal 351ayat (1) KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Dina Sitepu kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana, Rabu (29/9).
Terdakwa berusah meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan dalih menyesali perbuatannya. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 di kamar kos korban di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Terdakwa memesan jasa korban via aplikasi Whatsapp untuk melayaninya dengan tarif yang telah disepakati Rp400 ribu untuk sekali pelayanan.
Terdakwa kemudian mendatangi alamat kos korban tanpa dibekali uang sepeser pun. Malah di dalam tas selempang yang dipakainya saat itu berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone.
Beberapa saat kemudian, korban memberitahu ojek online sudah tiba untuk menjemput terdakwa. Saat itulah, tanpa diketahui korban, terdakwa mengambil borgol dari dalam tasnya. Kemudian melancarkan aksinya dengan memborgol tangan korban dan membekap wajah korban dengan bantal tidur.
Dalam kondisi seperti itu korban sempat memberontak. Kedua kaki korban sempat menendang akuarium hingga pecah. Serpihan kacanya juga mengenai kaki korban.
Terdakwa kemudian mendorong korban ke dalam kamar mandi dan hendak menyekapnya di dalam kamar mandi. Dalam kondisi ketakutan, korban berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos.
Mendengar itu, terdakwa merasa kasihan dan tidak ingin melanjutkan perbuatannya. Terdakwa kemudian membantu korban keluar dari dalam kamar mandi.
Setelah korban dan terdakwa berada di kamar, korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. “Korban sempat menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker milik saksi korban,” tutur JPU.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos dalam posisi tangan masih terborgol untuk mencari pertolongan.