29.8 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Divonis 12 Tahun Bui, Kurir Narkoba Tegas Banding

DENPASAR– Terdakwa Willi Karamoi, 29; I Made Hadi Mustika, 32; dan Lamsa, 33, cukup bernyali. Ketiganya berani melawan putusan majelis hakim PN Denpasar dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

 

Padahal, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day sudah sangat bermurah hati. Hakim yang diakrab Kiki itu memberikan bonus berupa potongan hukuman empat tahun penjara pada tiga terdakwa.

 

Kiki dkk memvonis mereka 12 tahun penjara. Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU Widyaningsih dari Kejari Denpasar yang menuntut 16 tahun penjara.

 

“Kami banding, Yang Mulia,” tandas terdakwa Willi diamini dua terdakwa lainnya, Kamis (30/9).

Keputusan banding ini tentu di luar dugaan hakim, jaksa, bahkan pengacara probono yang mendampingi ketiganya. Pasalnya, tidak lazimnya terdakwa kasus narkotika mengajukan banding setelah mendapatkan keringanan.

Baca Juga:  Ingin Cepat Kelar, Masih Menyusui, Eks Sales Bank BUMN Ogah Eksepsi

 

Dalam sidang daring kemarin putusan dibacaakan hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. Dalam amar putusannya hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak. Mereka menguasai 100 butir ekstasi seberat 32,70 gram netto dan sabu 142,5 gram netto.

Para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu atas perintah Bang Jago (DPO) dengan upah Rp50 ribu untuk sekali menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Ditangkapnya tiga terdakwa berawal dari penangkapan Willi dan Mustika. Saat itu keduanya hendak mengambil paket tablet warna hijau di depan Hotel Red Dorz, Jalan Raya Kuta, Gang Sehati, Kuta, Badung. Saat itu juga keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Baca Juga:  8 Daftar Pelanggaran yang Ditindak Polisi saat Operasi Zebra Agung

 

Keduanya lantas mengambil kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna hijau (ekstasi) seberat 32,70 gram di bawah pohon depan Hotel Red Dorz.

 

Petugas lalu membawa terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Bisma Nomor 480 Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di dalam kamar, petugas mendapati Lamsa.



DENPASAR– Terdakwa Willi Karamoi, 29; I Made Hadi Mustika, 32; dan Lamsa, 33, cukup bernyali. Ketiganya berani melawan putusan majelis hakim PN Denpasar dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

 

Padahal, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day sudah sangat bermurah hati. Hakim yang diakrab Kiki itu memberikan bonus berupa potongan hukuman empat tahun penjara pada tiga terdakwa.

 

Kiki dkk memvonis mereka 12 tahun penjara. Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU Widyaningsih dari Kejari Denpasar yang menuntut 16 tahun penjara.

 

“Kami banding, Yang Mulia,” tandas terdakwa Willi diamini dua terdakwa lainnya, Kamis (30/9).

Keputusan banding ini tentu di luar dugaan hakim, jaksa, bahkan pengacara probono yang mendampingi ketiganya. Pasalnya, tidak lazimnya terdakwa kasus narkotika mengajukan banding setelah mendapatkan keringanan.

Baca Juga:  8 Daftar Pelanggaran yang Ditindak Polisi saat Operasi Zebra Agung

 

Dalam sidang daring kemarin putusan dibacaakan hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. Dalam amar putusannya hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak. Mereka menguasai 100 butir ekstasi seberat 32,70 gram netto dan sabu 142,5 gram netto.

Para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu atas perintah Bang Jago (DPO) dengan upah Rp50 ribu untuk sekali menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Ditangkapnya tiga terdakwa berawal dari penangkapan Willi dan Mustika. Saat itu keduanya hendak mengambil paket tablet warna hijau di depan Hotel Red Dorz, Jalan Raya Kuta, Gang Sehati, Kuta, Badung. Saat itu juga keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Baca Juga:  Jaksa Anak Dewan Bunuh TNI Banding, Ini Respons Kubu Terdakwa

 

Keduanya lantas mengambil kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna hijau (ekstasi) seberat 32,70 gram di bawah pohon depan Hotel Red Dorz.

 

Petugas lalu membawa terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Bisma Nomor 480 Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di dalam kamar, petugas mendapati Lamsa.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru