28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Sopir Travel Asal Jember Pengguna Suket Rapid Palsu Dituntut 9 Bulan

NEGARA- Satu per satu terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan rapid test palsu di meja hijaukan.

Terbaru, Supriadi Holifin, 28. Akibat perbuatannya menggunakan surat rapid test palsu untuk menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, pria asal Jember, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa asal Jember ini merupakan perkara surat keterangan palsu ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa Supriadi merupakan kasus ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara atas kasus surat keterangan palsu

Terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:  Hasil Pemeriksaan Propam Polda Bali, Polisi Pemeras Ngaku Baru Sekali

“Terdakwa bukan pembuat surat palsu, tetapi menggunakan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” ujarnya.

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir travel ini, merupakan modus baru untuk lolos di penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.

Pria asal Jember ini diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.

Selain terdakwa Supriadi, terdakwa lain yang masih dalam proses persidangan, yakni Abdul Halim, 28. Terdakwa ditangkap dan diproses hukum setelah kedapatan membawa tujuh orang penumpang yang membawa surat keterangan vaksin dan rapid test milik orang lain yang diperoleh dari sopir travel di Jawa.

Baca Juga:  Ini Daftar-daftar Kejanggalan Penahanan TSK Pemalsuan Versi Korban…

Kemudian terdakwa Heri Kusnandar, 39 dan Yusron Amirulloh, 37, yang membeli surat keterangan rapid test palsu untuk 44 orang penumpang bus dan travel.

Sehingga, total perkara rapid test palsu sejak Pandemi Covid-19, sudah terjadi lima kali di wilayah Jembrana.



NEGARA- Satu per satu terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan rapid test palsu di meja hijaukan.

Terbaru, Supriadi Holifin, 28. Akibat perbuatannya menggunakan surat rapid test palsu untuk menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, pria asal Jember, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa asal Jember ini merupakan perkara surat keterangan palsu ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa Supriadi merupakan kasus ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara atas kasus surat keterangan palsu

Terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:  Garap Bangunan Lantai II, Sentuh Kabel Listrik, Buruh Proyek Terbakar

“Terdakwa bukan pembuat surat palsu, tetapi menggunakan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” ujarnya.

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir travel ini, merupakan modus baru untuk lolos di penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.

Pria asal Jember ini diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.

Selain terdakwa Supriadi, terdakwa lain yang masih dalam proses persidangan, yakni Abdul Halim, 28. Terdakwa ditangkap dan diproses hukum setelah kedapatan membawa tujuh orang penumpang yang membawa surat keterangan vaksin dan rapid test milik orang lain yang diperoleh dari sopir travel di Jawa.

Baca Juga:  WOW! Pungli Tirta Empul Mencapai Rp 18, 1 M Lebih

Kemudian terdakwa Heri Kusnandar, 39 dan Yusron Amirulloh, 37, yang membeli surat keterangan rapid test palsu untuk 44 orang penumpang bus dan travel.

Sehingga, total perkara rapid test palsu sejak Pandemi Covid-19, sudah terjadi lima kali di wilayah Jembrana.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru