25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Baru Bebas 7 Bulan, Residivis Pencabulan Dibui Lagi Gegara Satroni Kos

SINGARAJA- Meski baru menghirup udara bebas alias keluar dari penjara, Cening Narma, 49, kembali berurusan dengan hukum.

Residivis asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng yang diketahui baru sekitar 7 bulan bebas dari Lapas Singaraja ini kembali dibui gara-gara melakukan aksi pencurian ponsel di kawasan Penarukan.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Narma bermula saat Gede Arta Jaya Wisuka, 41, warga Desa Menyali melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Korban mengaku kehilangan ponsel miliknya di kamar kosnya  yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, pada 27 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai Cening Narma, warga Desa Suwug.

Pelaku disebut kerap terlihat di kawasan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Bikin Resah Sopir, Spesialis Maling Aki Truk Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi kemudian menjemput tersangka Cening Narma di rumah kostnya yang ada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penarukan. Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya.

Ternyata, tersangka juga sempat melakukan aksi pencurian lain. “Tersangka ternyata sempat mencuri di rumah kost lain yang terletak di Jalan Pulau Natuna.

Di TKP pertama dia sudah mencuri dua buah HP, lalu di TKP kedua dia mencuri satu HP lagi,” kata Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan.

Saat beraksi, tersangka hanya menyasar kamar kost yang tidak terkunci. Sehingga tersangka leluas masuk ke dalam kamar dan mencuri barang-barang berharga yang tersimpan di dalam kamar.

Lebih lanjut Darma menyebutkan, tersangka Cening Narma ternyata seorang residivis. Ia sempat dibui karena kasus perjudian pada 2014 lalu.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Tangkap 15 Pelaku Kejahatan, 2 Diantaranya Siswa SMP

Terakhir tersangka juga sempat dipenjara karena kasus pencabulan pada tahun 2019 lalu, dan baru bebas pada bulan April 2021 lalu atau sekitar 7 bulan.

Sementara itu tersangka Cening Narma mengaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

Ponsel hasil curian ia jual di wilayah Desa Suwug seharga Rp 350 ribu per buah.

 

Apakah tidak kapok sering dipenjara? Tersangka hanya tertunduk lesu. “Sekarang kapok,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka Cening Narma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 



SINGARAJA- Meski baru menghirup udara bebas alias keluar dari penjara, Cening Narma, 49, kembali berurusan dengan hukum.

Residivis asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng yang diketahui baru sekitar 7 bulan bebas dari Lapas Singaraja ini kembali dibui gara-gara melakukan aksi pencurian ponsel di kawasan Penarukan.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Narma bermula saat Gede Arta Jaya Wisuka, 41, warga Desa Menyali melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Korban mengaku kehilangan ponsel miliknya di kamar kosnya  yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, pada 27 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai Cening Narma, warga Desa Suwug.

Pelaku disebut kerap terlihat di kawasan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Motif Terkuak, Tega Bantai Istri Gegara Emosi Ditegur Saat Pesta Miras

Polisi kemudian menjemput tersangka Cening Narma di rumah kostnya yang ada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penarukan. Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya.

Ternyata, tersangka juga sempat melakukan aksi pencurian lain. “Tersangka ternyata sempat mencuri di rumah kost lain yang terletak di Jalan Pulau Natuna.

Di TKP pertama dia sudah mencuri dua buah HP, lalu di TKP kedua dia mencuri satu HP lagi,” kata Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan.

Saat beraksi, tersangka hanya menyasar kamar kost yang tidak terkunci. Sehingga tersangka leluas masuk ke dalam kamar dan mencuri barang-barang berharga yang tersimpan di dalam kamar.

Lebih lanjut Darma menyebutkan, tersangka Cening Narma ternyata seorang residivis. Ia sempat dibui karena kasus perjudian pada 2014 lalu.

Baca Juga:  Mabuk, Ngamuk Sambil Bawa Pisau di Poppies Kuta, Warga Sumut Diciduk

Terakhir tersangka juga sempat dipenjara karena kasus pencabulan pada tahun 2019 lalu, dan baru bebas pada bulan April 2021 lalu atau sekitar 7 bulan.

Sementara itu tersangka Cening Narma mengaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

Ponsel hasil curian ia jual di wilayah Desa Suwug seharga Rp 350 ribu per buah.

 

Apakah tidak kapok sering dipenjara? Tersangka hanya tertunduk lesu. “Sekarang kapok,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka Cening Narma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru