25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Bermodal Rajah, Aksara Bali dan Dupa, Samiada Bisa Tipu Belasan Juta

SETELAH ditangkap dan diamankan karena menipu warga dengan modus mengaku-aku sebagai juru hipnotis, Ketut Samiada alias Ketut langsung menjalani penyidikan.

Hasil penyelidikan, selain mengaku dan menjanjikan bisa menyebuhkan penyakit kepada para korban, ternyata pria berusia 55 tahun ini seorang residivis.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban seolah-olah sebagai juru hipnotis, saat beraksi, tersangka selalu membawa sarana rajah dan aksara Bali.

Dari modal sarana itu, tersangka mampu menipu korbannya hingga mencapai belasan juta.

 

EKA PRASETYA, Singaraja

 

SAAT Dintangkap polisi di sebuah rumah yang terletak di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (27/11) petang sekitar pukul 18.00 WITA lalu, tidak ada perlawanan berarti dari Ketut Samiada.

Bahkan tersangka lebih memilih pasrah saat polisi membawa dirinya ke kantor polisi.

Baca Juga:  Rumah Diobok-obok Maling, Perhiasan Setengah Miliar Amblas

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng Selasa (30/11), menjelaskan dari aksinya menipu warga, tersangka bisa meraup uang hingga belasan juta rupiah.

Adapun rincian kerugian korban, terang Kompol Darma Ariawan yakni pertama Korban Putu Eka Kariasa, 41, warga Desa Pemaron.

Setelah terbujuk rayuan tersangka yang berjanji akan membantu proses penyembuhan korban, Putu Eka menyerahkan uang kepada tersangka sebagai bentuk membayar biaya pendaftaran kegiatan di padepokan dan membeli pelangkiran.

Tepatnya pada Rabu (24/11) pekan lalu, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 1,75 juta pada tersangka sebagai biaya pendaftaran.

Selanjutnya, pada keesokan harinya korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 700 ribu untuk membeli pelangkiran.

Ternyata setelah korban menyerahkan uang tersebut, tersangka tak kunjung muncul. Korban pun tersadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan. 

Baca Juga:  Penganiaya Istri Gegara Tolak WikWik Dijuk Saat Hendak Kabur ke Jawa

Selain Putu Eka, Korban lain yang juga senasib yakni Nyoman Sari Munadi warga Desa Panji. Sesuai hasil penyidikan, dari korban Sari Munadi, tersangka menerima uang sebesar Rp 2,45 juta. Sementara dari korban I Wayan Parmi, tersangka berhasil mendapat uang sebanyak Rp 10 juta.

“Dari dua korban lain, tersangka ini memberikan nomor togel. Dia janji kalau nomor yang diberikan itu akan tembus. Kenyataannya tidak,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng kemarin (30/11).

Menurut Kapolsek Darma, dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan sarana rajah dengan aksara Bali. Ia juga menggunakan dupa saat beraksi. Sehingga korban terkena gendam.



SETELAH ditangkap dan diamankan karena menipu warga dengan modus mengaku-aku sebagai juru hipnotis, Ketut Samiada alias Ketut langsung menjalani penyidikan.

Hasil penyelidikan, selain mengaku dan menjanjikan bisa menyebuhkan penyakit kepada para korban, ternyata pria berusia 55 tahun ini seorang residivis.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban seolah-olah sebagai juru hipnotis, saat beraksi, tersangka selalu membawa sarana rajah dan aksara Bali.

Dari modal sarana itu, tersangka mampu menipu korbannya hingga mencapai belasan juta.

 

EKA PRASETYA, Singaraja

 

SAAT Dintangkap polisi di sebuah rumah yang terletak di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (27/11) petang sekitar pukul 18.00 WITA lalu, tidak ada perlawanan berarti dari Ketut Samiada.

Bahkan tersangka lebih memilih pasrah saat polisi membawa dirinya ke kantor polisi.

Baca Juga:  Gara-gara Google Maps, Mobil Boks Plat L Terguling di Jalur Ekstrem

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng Selasa (30/11), menjelaskan dari aksinya menipu warga, tersangka bisa meraup uang hingga belasan juta rupiah.

Adapun rincian kerugian korban, terang Kompol Darma Ariawan yakni pertama Korban Putu Eka Kariasa, 41, warga Desa Pemaron.

Setelah terbujuk rayuan tersangka yang berjanji akan membantu proses penyembuhan korban, Putu Eka menyerahkan uang kepada tersangka sebagai bentuk membayar biaya pendaftaran kegiatan di padepokan dan membeli pelangkiran.

Tepatnya pada Rabu (24/11) pekan lalu, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 1,75 juta pada tersangka sebagai biaya pendaftaran.

Selanjutnya, pada keesokan harinya korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 700 ribu untuk membeli pelangkiran.

Ternyata setelah korban menyerahkan uang tersebut, tersangka tak kunjung muncul. Korban pun tersadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan. 

Baca Juga:  Cium Bau Solar sebelum Rumah Ludes Terbakar, Warga Seririt Lapor Polisi

Selain Putu Eka, Korban lain yang juga senasib yakni Nyoman Sari Munadi warga Desa Panji. Sesuai hasil penyidikan, dari korban Sari Munadi, tersangka menerima uang sebesar Rp 2,45 juta. Sementara dari korban I Wayan Parmi, tersangka berhasil mendapat uang sebanyak Rp 10 juta.

“Dari dua korban lain, tersangka ini memberikan nomor togel. Dia janji kalau nomor yang diberikan itu akan tembus. Kenyataannya tidak,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng kemarin (30/11).

Menurut Kapolsek Darma, dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan sarana rajah dengan aksara Bali. Ia juga menggunakan dupa saat beraksi. Sehingga korban terkena gendam.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru