26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Lantaran Meninggal Jelang Sidang, Kasus Tuminahiyah Otomatis Ditutup

GIANYAR-Tuminahiyah, 28, tahanan titipan PN Gianyar, Selasa (30/11) meninggal menjelang sidang.

Perempuan muda asal Ronggojampi, Banyuwangi, Jawa Timur itu meninggal saat hendak menjalani sidang ata perkara pencurian yang dilakukannya secara daring.

Sesuai catatan, Tuminahiyah ditahan lantaran mencuri beberapa kali di tempat praktik dokter.

Bahkan selain melakukan pencurian di tempat praktik doketr, ia juga disangka melakukan pencurian di sebuah warung.

Sedangkan semasa hidup, mendiang diketahui menikah dan tinggal di Banjar Lebih Duwur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Terkait kematian mendiang Tuminahiyah, Juru bicara PN Gianyar, Erwin Harlond, mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai kematian terdakwa.

Namun, sesuai aturan di KUHP, kasus tersebut bisa ditutup.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Tahanan Dipaksa Olahraga Sambil di Borgol

“Sesuai aturan Pasal 77 KUHP, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan akhir dari pengadilan, maka hak menuntut dari penuntut umum dinyatakan gugur melalui penetapan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erwin, berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum. “Dengan demikian persidangan dihentikan,” tegasnya. Mengenai nasib barang bukti, akan dikembalikan kepada siapa yang berhak. “Jadi jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan penetapan dari majelis hakim,” pungkasnya.



GIANYAR-Tuminahiyah, 28, tahanan titipan PN Gianyar, Selasa (30/11) meninggal menjelang sidang.

Perempuan muda asal Ronggojampi, Banyuwangi, Jawa Timur itu meninggal saat hendak menjalani sidang ata perkara pencurian yang dilakukannya secara daring.

Sesuai catatan, Tuminahiyah ditahan lantaran mencuri beberapa kali di tempat praktik dokter.

Bahkan selain melakukan pencurian di tempat praktik doketr, ia juga disangka melakukan pencurian di sebuah warung.

Sedangkan semasa hidup, mendiang diketahui menikah dan tinggal di Banjar Lebih Duwur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Terkait kematian mendiang Tuminahiyah, Juru bicara PN Gianyar, Erwin Harlond, mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai kematian terdakwa.

Namun, sesuai aturan di KUHP, kasus tersebut bisa ditutup.

Baca Juga:  KPK Periksa Ajudan Eka Wiryastuti, 2 Anggota DPRD Tabanan & Kontraktor

“Sesuai aturan Pasal 77 KUHP, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan akhir dari pengadilan, maka hak menuntut dari penuntut umum dinyatakan gugur melalui penetapan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erwin, berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum. “Dengan demikian persidangan dihentikan,” tegasnya. Mengenai nasib barang bukti, akan dikembalikan kepada siapa yang berhak. “Jadi jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan penetapan dari majelis hakim,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru