GIANYAR-Tuminahiyah, 28, tahanan titipan PN Gianyar, Selasa (30/11) meninggal menjelang sidang.
Perempuan muda asal Ronggojampi, Banyuwangi, Jawa Timur itu meninggal saat hendak menjalani sidang ata perkara pencurian yang dilakukannya secara daring.
Sesuai catatan, Tuminahiyah ditahan lantaran mencuri beberapa kali di tempat praktik dokter.
Bahkan selain melakukan pencurian di tempat praktik doketr, ia juga disangka melakukan pencurian di sebuah warung.
Sedangkan semasa hidup, mendiang diketahui menikah dan tinggal di Banjar Lebih Duwur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.
Terkait kematian mendiang Tuminahiyah, Juru bicara PN Gianyar, Erwin Harlond, mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai kematian terdakwa.
Namun, sesuai aturan di KUHP, kasus tersebut bisa ditutup.
“Sesuai aturan Pasal 77 KUHP, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan akhir dari pengadilan, maka hak menuntut dari penuntut umum dinyatakan gugur melalui penetapan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Erwin, berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum. “Dengan demikian persidangan dihentikan,” tegasnya. Mengenai nasib barang bukti, akan dikembalikan kepada siapa yang berhak. “Jadi jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan penetapan dari majelis hakim,” pungkasnya.